Menghalalkan Kekerasan untuk Membunuh Ideologi

Cover_Menghalalkan Kekerasan untuk Membunuh Ideologi

Entah hingga berapa tahun lagi peristiwa Talangsari terus diperingati tanpa ada penjelasan penyelesaiannya. Meskipun bukan sebuah peristiwa besar seperti tragedi Mei, penghilangan paksa, konflik Ambon, peristiwa ini meninggalkan bekas yang tidak mudah dilupakan, terutama oleh korban yang menderita akibat kejahatan yang dialaminya sejak 7 Februari 1989.

Peristiwa Talangsari yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung merupakan peristiwa berdarah yang terjadi pada masa Orde Baru. Diduga penyerangan dilakukan oleh aparat militer ke sebuah pesantren di Dusun Talangsari yang bernama Pesantren Warsidi. Penyerangan ini sendiri dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel A.M. Hendropriyono. Penyerangan terjadi atas dugaan makar yang hendak dilakukan oleh jamaah pengajian Talangsari pimpinan Warsidi dengan menggantikan Pancasila dengan Al Qur’an dan Hadits.

Kasus Talangsari hinggi kini dianggap sebagai salah satu potret ketakutan rezim Orde Baru terhadap kelompok-kelompok Islam yang pada saat itu menentang pemerintahan berkuasa seperti korban-korban pada kejadian sebelumnya yaitu peristiwa Tanjung Priok. Akibat penyerangan tersebut, 246 orang jamaah hingga kini dinyatakan hilang, perkampungan habis dibakar dan ditutup untuk umum. Korban-korban dan keluarganya juga masih menghadapi stigma negatif sebagai teroris atau anti nasionalis.

Pembantaian di Talangsari seringkali ‘dibenarkan’ oleh beberapa pihak terutama aparat militer dengan menyebut bahwa kelompok Warsidi memang perlu dihabisi dengan alasan kelompok tersebut dituding sebagai pemberontak dan bentuk lain dari Darul Islam, atau kelompok yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Namun, menurut dokumentasi Elsam, terjadi banyak pelanggaran HAM dalam peristiwa Talangsari. Termasuk di antaranya,  terjadi pemaksaan dan siksaan bagi warga yang ditangkap – banyak di antaranya perempuan dan anak-anak – dalam proses interogasi. Dari temuan Komnas HAM seperti dikutip BBC, terdapat 77 korban pengusiran paksa, 53 korban perampasan kemerdekaan secara semena-mena, 45 orang korban penyiksaan, dan 229 orang korban penganiayaan atau persekusi.

Terlepas dari ideologi jemaah Warsidi dan ‘pembenaran’ yang dilakukan oleh militer, banyak dari mereka yang mengalami tekanan psikologis dan mental akibat rangkaian kekerasan saat dan setelah peristiwa terjadi. Seolah-olah kekerasan dan pembunuhan adalah satu-satunya jalan dan ‘dihalalkan’ untuk menyelesaikan masalah. Tidak hanya militer sebagai pelaku kekerasan tetapi pemerintah juga hingga saat ini seolah-olah melupakan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, melupakan kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dalam proses hukum. Sebagai sesama manusia, korban Talangsari memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan para pelaku kejahatan juga harus berani untuk diproses hukum tidak semudah itu bebas dan ikut ke dunia pemerintahan dengan beban masa lalu yang tidak diselesaikan.

 

Untuk mengetahui lebih jauh tentang Peristiwa Talangsari, kalian bisa menonton video berikut ini dan ini, juga membaca Laporan KontraS.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content