Mesin Pengusir Warga Kota

Foto berita pikiran rakyat.com 24/202 memperlihatkan seorang pengendara sepeda berhenti di atas flyover. Tangannya berpegangan pada pembatas untuk menjaganya tetap seimbang. Ia memperhatikan reruntuhan bangunan di bawah flyover itu.

Pengendara sepeda itu berhenti di atas jembatan Pasupati. Sebuah ikon megah kota Bandung. Foto gemerlap cahaya dari jembatan itu ketika malam hari berserakan di internet. Jembatan ini menghubungkan terusan Pasteur menuju Pasupati sepanjang 2,8 kilometer.

Citra Google Earth menampilkan kontras jembatan itu berdiri megah di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang dilewatinya. Ditambah terdapat reruntuhan rumah-rumah warga RW 11 kelurahan Tamansari Kota Bandung di salah satu sudutnya. Gabungan Satpol PP dan polisi merobohkan rumah-rumah di lokasi itu pada Desember 2019.

Kontras semacam itu jamak kita lihat di kota. Memang tidak ada tempat terbaik untuk bisa melihat kesenjangan selain di kota. Di tempat lain kita bisa melihat perkampungan kumuh nyempil di belakang hotel mewah di Jakarta.

Sebaiknya kita perlu berhati-hati bila menganggap kemajuan sebuah kota hanya bisa dilihat dari perkembangan infrastruktur fisiknya. Logan dan Molotoch, dua orang sosiolog Amerika memaparkan bahwa perkembangan properti fisik di kota-kota besar dunia adalah perwujudan dari kekuatan bisnis alih-alih sebagai usaha untuk mewujudkan kemajuan bersama. Hal itu berlangsung cukup lama dan merugikan sebagian besar warga.

Tesis Logan dan Molotoch menyatakan bahwa pembangunan sebuah kota terbentuk dan digerakan oleh aliansi kekuatan bisnis. Mereka mengenalkan satu pendekatan yang disebut Growth Machine. Pendekatan ini mengurai bagaimana aktivitas bisnis selalu menjadi kekuatan pendorong dari tumbuh kembangnya kota. Kekuatan bisnis disebut spesifik sebagai kelompok pengembang yang mendapatkan untung dari proses pembangunan atau investasi.

Kekuatan bisnis tidaklah sendiri dalam memutar mesin pertumbuhan ini. Dalam prakteknya mereka akan membangun aliansi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat yang diuntungkan.  Aliansi ini berlandaskan interaksi yang saling menguntungkan. Pemerintah mendapat keuntungan karena mereka akan mendapat legitimasi yang akan berpengaruh pada pendapatan daerah dan dukungan politik.

Aliansi ini adalah petaka. Untuk memutar roda bisnis mereka membutuhkan ruang yang selalu meningkat. Tanah dan ruang hidup kota menjadi arena perebutan kepentingan. Orientasi bisnis membuat ruang hidup kota dilihat hanya sebagai tempat untuk melipatgandakan kapital. Hasilnya realitas kota semakin tidak ramah pada kelompok marjinal dan miskin karena mereka tidak menghasilkan profit.

Itulah yang sedang diproyeksikan pada warga RW 11 Kelurahan Tamansari. Pemukiman padat penduduk yang sebagian warganya berasal dari kalangan masyarakat bawah itu harus menyingkir demi pembangunan rumah deret (rudet).

Di lokasi itu akan dibangun dua gedung rudet sebanyak 180 pada tahap pembangunan  pertama dan 497 unit pada pembangunan tahap kedua. Masing-masing unit itu akan disewakan kepada warga yang mampu membayar.

Pelanggaran HAM

Di hadapan kekuatan bisnis, kaum miskin kota tidak memiliki bargaining posisi yang kuat. Pemerintah yang seharusnya menjadi regulator justru tampil untuk melayani kepentingan bisnis. Di lapangan ketika pembangunan itu diimplementasikan, aparat keamanan kerap melakukan tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Di Tamansari, parade kekerasan itu dialami warga sejak 2017.

Selasa, 14 Januari 2020, warga terdampak Rudet dan tim kuasa hukum LBH Bandung mendatangi kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk audiensi mengenai pengaduan kekerasan terhadap warga ketika penggusuran paksa pada Desember 2019.

Dalam pertemuan itu, Ajo salah satu warga memberikan kesaksian kepada Komnas HAM. Ajo ditangkap oleh Babin Koramil saat ia akan melindungi anaknya dari gas air mata. Ia mengaku didorong ke kawanan polisi dan mengalami penganiayaan di sana. Polisi memukul alat vital Ajo dengan tabung gas oksigen ketika di dalam mobil ambulans. Tindakan itu membuatnya tidak sanggup berjalan dan terpaksa menggunakan kursi roda ke pertemuan itu.

LBH Bandung menilai proses pelaksanaan proyek tersebut bermasalah dan banyak indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan. Beberapa aturan yang dilanggar misalnya tidak adanya sosialisasi yang memadai, tidak adanya kesepakatan warga terkait penetapan lokasi, penentuan ganti rugi yang dilakukan sepihak dan nilainya jauh dari keadilan, serta tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.

UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengatur pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat tetap harus menjamin kepentingan hukum bagi yang berhak. Kenyataannya pembangunan rudet Tamansari diwarnai dengan kekerasan dan teror yang didapatkan warga.

Di tempat lain, penggusuran kampung kota yang disertai kekerasan menghantam warga Pancoran Buntu, Jakarta Selatan. Menambah list pengusiran warga yang tidak menghasilkan profit. Daftar ini mungkin akan terus bertambah karena tampaknya penggusuran kaum miskin kota berjalan seiring tumbuhnya kota itu sendiri.

 

Referensi:

Ananta, Dicky D. “Penggusuran dan Mesin Pertumbuhan Kota” Diunduh dari https://indoprogress.com/2015/09/penggusuran-dan-mesin-pertumbuhan-kota/  diakses pada 22, Maret 2021.

Kharisma, Hirson. “Gerakan Perlawanan dan Produksi Ruang Publik: Kasus Tamansari Bandung” https://indoprogress.com/2020/10/gerakan-perlawanan-dan-produksi-ruang-publik-kasus-tamansari-bandung/  diakses pada 22, Maret 2021.

Timeline Perjuangan Taman Sari, diunduh dari https://www.sepakbolajakarta.com/mengapa-kita-perlu-bersama-tamansari/ diakses pada 22 Maret 2021.

LBH Bandung “Penggusuran Paksa Melanggar Hak Asasi Manusia, Warga Rw 11 Tamansari Mendatangi Komnas Ham Dan Komnas Perempuan” diunduh dari https://www.lbhbandung.or.id/penggusuran-paksa-melanggar-hak-asasi-manusia-warga-rw-11-tamansari-mendatangi-komnas-ham-dan-komnas-perempuan/ diakses pada 23, Maret 2021.

LBH Bandung. “Hari ke-empat Tamansari Geruduk Jakarta” diunduh dari https://www.lbhbandung.or.id/hari-ke-empat-tamansari-geruduk-jakarta/ diakses pada 23, Maret 2021.

“Peta Rumah Deret Tamansari Bandung Sudah Muncul, Akan Dibangun Februari 2020” diunduh dari https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01334014/peta-rumah-deret-tamansari-bandung-sudah-muncul-akan-dibangun-februari-2020  diakses pada 23, Maret 2021.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content