Bahasa Indonesia ID English EN

Membincangkan Akses untuk Aborsi Aman dengan Yayasan IPAS Indonesia

Aborsi cenderung menjadi isu yang jarang dibahas karena dianggap tabu. Padahal, akses untuk aborsi aman merupakan salah satu elemen kunci dari hak kesehatan reproduksi dan seksual perempuan. Pamflet Generasi, sebagai fasilitator Voice Linking and Learning, mengundang anggota-anggota Indonesia Inklusi untuk bertemu secara daring pada Jumat, 8 Juli 2022, untuk membicarakan ini dalam Sharing Session

Pertemuan ini diisi oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat Indonesia, atau Yayasan IPAS Indonesia. Yayasan IPAS Indonesia adalah organisasi yang aktif bergerak dalam bidang advokasi aborsi aman sesuai dengan hukum Indonesia. Pada kesempatan kali ini, Yayasan IPAS Indonesia diwakili oleh Nur Jannah untuk berbagi cerita selama proses implementasi program VOICE.

“Hukum Indonesia sudah menjamin hak aborsi aman. Namun, pada praktiknya, banyak individu yang sulit untuk mengakses aborsi dan bahkan dipidana ketika melakukan aborsi,” ucap Nur Jannah, atau yang dipanggil dengan sapaan Mbak Nana. 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“Undang-Undang Kesehatan”) menjamin hak perempuan untuk mengakses aborsi aman ketika terdapat indikasi kedaruratan medis atau ketika terjadi kehamilan akibat perkosaan. Namun, sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi tidak mendapatkan perawatan karena tidak tersedia layanan untuk melakukan aborsi aman. 

World Health Organization menemukan fakta bahwa terjadi sekitar 56 juta aborsi di dunia, dan 25 juta di antaranya adalah aborsi tidak aman. 98% dari 25 juta aborsi tidak aman tersebut terjadi negara di negara berkembang, termasuk di Indonesia, dan 40% di antaranya tidak mendapat perawatan. Parahnya, Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa 4.1% dari kematian ibu di Indonesia disebabkan oleh keguguran atau aborsi tidak aman. Banyaknya praktik aborsi tidak aman dilatarbelakangi oleh aparat penegak hukum (“APH”) yang justru memidana perempuan ketika ingin mengakses aborsi aman.

Fakta-fakta tersebut mendorong Yayasan IPAS Indonesia untuk melakukan intervensi terhadap APH, seperti lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Dengan dukungan VOICE, pada tahun 2020, Yayasan IPAS Indonesia membuat Projek Decriminalization of Abortion for Rape Project atau yang disingkat sebagai Projek “DARE”. Yayasan IPAS Indonesia memilih kata “DARE” sebagai singkatan untuk menunjukkan kekuatan dan optimisme dalam mewujudkan hak-hak perempuan atas aborsi aman. Projek “DARE” ini merupakan salah satu projek dari rangkaian program besar yang dikerjakan oleh Yayasan IPAS Indonesia.

Tujuan utama Projek “DARE” adalah mengadvokasi APH tentang hak aborsi aman yang telah dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan. Advokasi dilakukan agar terjadi peningkatan kualitas manajemen penanganan kasus. Hal ini termasuk upaya pembuatan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) terintegrasi, rujukan yang berfungsi, serta perlindungan keamanan agar terselenggara penyediaan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Dalam Projek “DARE”, Yayasan IPAS Indonesia bekerja sama dengan lembaga kepolisian, yaitu Polda Metro Jaya. Yayasan IPAS Indonesia melihat bahwa lembaga kepolisian menjadi salah satu pos utama untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, APH (Aparat Penegak Hukum) harus bisa merespon cepat laporan kasus kekerasan seksual.

Dengan Projek “DARE”, Yayasan IPAS Indonesia membuat model layanan aborsi aman yang harus diterapkan oleh APH ketika menangani kasus kekerasan seksual. Model layanan aborsi aman ini menekankan bahwa 72 jam pertama pelaporan kekerasan seksual merupakan waktu krusial untuk menangani dan menyelamatkan nyawa penyintas. Pada 72 jam pertama, penyintas masih bisa mencegah kehamilan yang tidak direncanakan dengan kontrasepsi darurat. Untuk mendapatkan kontrasepsi darurat, APH harus dengan cepat merujuk penyintas ke fasilitas kesehatan yang memberikan layanan komprehensif sehingga rujukan dapat berfungsi secara efektif. Model layanan aborsi aman juga memiliki emergency plan atau rencana darurat untuk mengenali risiko dan mitigasi kekerasan seksual. 

Selain membuat model layanan aborsi aman, Yayasan IPAS Indonesia juga melakukan peningkatan kapasitas soft skills APH. Proses penanganan kekerasaan seksual perlu memperhatikan apakah hak-hak penyintas sudah terpenuhi dan apakah prosedur yang dilakukan sudah ramah bagi penyintas. Dengan begitu, APH memerlukan kemampuan menangani kasus, seperti investigasi, yang ramah penyintas agar dapat menjamin dan memenuhi hak-haknya. Selanjutnya, Yayasan IPAS Indonesia juga mengadvokasi hak aborsi aman melalui pihak eksternal. Contohnya seperti melakukan penguatan aliansi dan gerakan sipil untuk menciptakan tekanan publik, serta berkolaborasi dengan media untuk mendorong diskusi publik.

Pertemuan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu partisipan bercerita bahwa organisasinya sedang mendampingi teman disabilitas yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan. Mbak Nana kemudian memberikan kontak organisasi yang bekerja di isu aborsi aman yang lokasinya dekat dengan organisasi partisipan tersebut.

“Ketika mengerjakan proyek ini, ruangan kami bersebelahan dengan unit aborsi ilegal di Polda Metro Jaya. Kami harus bekerja sama dengan banyak pihak untuk mengadvokasi bahwa hanya ada aborsi aman dan tidak aman, bukan legal dan ilegal,” jawab Mbak Nana ketika ditanya tentang tantangan selama proses implementasi Projek ini.

Dengan diadakannya pertemuan ini, anggota-anggota Indonesia Inklusi dapat bertukar pengetahuan yang didapatkan selama proses implementasi program VOICE. Selain itu, anggota-anggota Indonesia Inklusi juga saling berbagi solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan isu yang sedang dikerjakan. Dengan begitu, anggota-anggota Indonesia Inklusi dapat semakin terhubung dan belajar.

Ditulis oleh Ken Penggalih 

Disunting oleh Nabila Auliani Ruray 

Ilustrasi oleh Naldi Cante

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya