Article 33 Indonesia adalah sebuah lembaga riset untuk perubahan sosial yang berbentuk perkumpulan. Lembaga ini pada awalnya bernama PATTIRO Institute, kemudian pada Juli 2012 lembaga ini resmi berganti nama menjadi Article 33 Indonesia. Perubahan nama ini telah disahkan melalui akta notaris dan dicatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2012, dengan nama resmi “Perkumpulan Artikel 33 Indonesia”. Dengan demikian, semua kegiatan masa lalu, masa kini dan masa depan Pattiro Institute dilanjutkan atas nama Perkumpulan Artikel 33 Indonesia.
Nama Article 33 Indonesia tercetus dari keinginan menegakkan cita-cita luhur dalam Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Alamat
Kompleks Kejaksaan Agung Blok F-21, Jl. Raya Ragunan, RT.6/RW.3, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
No Telp: +62-21-29122183
e-mail: sekretariat@article33.or.id
Kupas Tuntas: Mobilisasi Sumber Daya Lokal yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ditulis oleh: Lulu Il Asshafa Masalah pendanaan masih menjadi tantangan nyata yang dihadapi oleh para aktivis sosial guna mendukung keberlanjutan kegiatan organisasinya. Tantangan tersebut semakin