Ditulis oleh: Ken Penggalih
Bicara tentang isu ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja untuk bebas dari kekerasan di dunia kerja, tentu tidak dapat lepas dari isu pekerja disabilitas yang masih mengalami hambatan dalam mengakses lapangan pekerjaan. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”) yang mewajibkan sektor swasta untuk mempekerjakan pekerja kelompok disabilitas minimal satu persen dari total jumlah pekerja. Dengan adanya peraturan ini, selain harus mempekerjakan pekerja disabilitas, perusahaan juga harus memastikan bahwa lingkungan kerja harus bisa menjadi aksesibel dan akomodatif bagi pekerja disabilitas.
Sebagai konsorsium yang sedang aktif dalam melakukan kampanye untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja, Konsorsium Advokasi K-ILO 190 kemudian berinisiatif untuk mengunjungi salah satu organisasi penerima dana hibah VOICE Indonesia, Perkumpulan SEHATI Sukoharjo, sebuah organisasi kelompok disabilitas yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kunjungan ini dilakukan oleh Konsorsium Advokasi K-ILO 190 untuk melihat dan belajar dari praktik kerja Perkumpulan SEHATI Sukoharjo di isu kelompok disabilitas dan ketenagakerjaan, yang juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengimplementasikan UU 8/2016.
Teman-teman dari Perkumpulan SEHATI Sukoharjo mengajak rombongan Konsorsium Advokasi K-ILO 190 untuk berkunjung ke Rumah Sakit Amal Sehat, sebuah rumah sakit Islam di Kabupaten Wonogiri yang mendapatkan penghargaan perusahaan inklusif karena mempekerjakan pekerja disabilitas. Pada awalnya, Rumah Sakit Amal Sehat memang tidak secara khusus membuka rekrutmen untuk calon pekerja disabilitas. Namun, dalam perkembangannya, banyak pekerja yang ternyata adalah teman-teman disabilitas sehingga rumah sakit mulai bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya adalah dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonogiri, dalam merekrut calon pekerja disabilitas agar bisa lebih mengakomodasi kebutuhan teman-teman disabilitas.
“Kami menghadapi beberapa tantangan karena kondisi geografis Wonogiri yang berkontur membuat bangunan rumah sakit juga harus mengikuti kontur tersebut sehingga area kerja di rumah sakit menjadi kurang aksesibel bagi teman-teman disabilitas. Untuk sementara ini, kami menyiasati kondisi ini dengan menempatkan pekerja disabilitas di area-area yang tidak terpencar dan mudah dijangkau. Kami masih harus mengevaluasi dan mengembangkan banyak hal agar rumah sakit akhirnya menjadi tempat yang lebih inklusif,” terang Direktur Rumah Sakit Amal Sehat ketika berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam mengusahakan tempat kerja yang inklusif bagi pekerja disabilitas.
Rombongan Konsorsium Advokasi K-ILO 190 kemudian melanjutkan perjalanan ke PT Top and Top Apparel. PT Top and Top Apparel adalah perusahaan garmen berskala ekspor yang mempekerjakan 23 pekerja disabilitas dari pekerjanya yang berjumlah kurang lebih 2000 orang. Setibanya di pabrik PT Top and Top Apparel di Wonogiri, rombongan kemudian berdiskusi dengan HRD dan juga teman-teman disabilitas yang bekerja di PT Top and Top Apparel. Selain berdiskusi, rombongan juga diajak berkeliling pabrik untuk melihat lingkungan kerja para pekerja pabrik. HRD PT Top and Top Apparel bercerita bahwa mereka sering dibantu oleh SEHATI Sukoharjo dalam merekrut calon pekerja disabilitas. PT Top and Top Apparel berkomitmen untuk mempekerjakan minimal satu persen pekerja disabilitas dari jumlah total pekerjanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebenarnya juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dibuktikan ketika perusahaan ingin mengekspor ke beberapa perusahaan di luar negeri. Selain dengan Perkumpulan SEHATI Sukoharjo, PT Top and Top apparel juga bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonogiri untuk mempermudah calon pekerja disabilitas juga perusahaan dalam proses rekrutmen pekerja baru.
“Sebelum saya diterima bekerja di sini, saya ditolak berkali-kali oleh berbagai perusahaan hanya karena saya seorang Tuli. Kemudian, saya mendapat informasi bahwa PT Top and Top Apparel terbuka untuk merekrut pekerja disabilitas. Akhirnya saya menghubungi Pak Simun (dari Perkumpulan SEHATI Sukoharjo) untuk membantu saya melamar di sini. Saya senang ketika akhirnya saya dihubungi untuk bekerja di sini karena saya dapat menafkahi keluarga saya. Selain itu, saya merasa diterima karena lingkungan kerja di pabrik nyaman dan rekan-rekan kerja selalu mendukung saya,” cerita Siska, seorang pekerja disabilitas di PT Top and Top Apparel.
Melalui kunjungan ini, teman-teman Konsorsium Advokasi K-ILO 190 dapat melihat dan belajar secara langsung dari praktik-praktik yang dilakukan oleh Perkumpulan SEHATI, yang juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, dalam mewujudkan tempat kerja yang inklusif bagi teman-teman disabilitas.
“Inklusif merupakan sebuah rangkaian proses agar sebuah institusi dapat menjadi akomodatif bagi teman-teman disabilitas. Proses ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan minimal dengan mengenali kebutuhan-kebutuhan teman disabilitas dan berusaha untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan tersebut sesuai dengan konteks yang ada. Dengan demikian, standardisasi bukan merupakan satu-satunya cara agar kita dapat mencapai inklusivitas,” ujar Edy, ketua Perkumpulan SEHATI Sukoharjo.