Perkumpulan Prakarsa didirikan pada bulan Agustus tahun 2004 melalui Akte Notaris Publik Nurul Larasati, SH No. 03 Tanggal 31 Agustus 2004, dan secara legal disahkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonenesia No.C-21.HT.01.03.TH.2005.
Perkumpulan Prakarsa melakukan kegiatan riset, analisa kebijakan dan pelatihan berbagai topik terkait isu kesejahteraan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Prakarsa selalu menggunakan pendekatan kolaborasi dan engagement dengan berbagai pihak antara lain: pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, universitas, think-tank, organisasi internasional, private sector, lembaga donor pembangunan dan media massa.
Pendekatan multi-pihak tersebut kami yakini akan memperkuat kerja dan inisiatif dalam produksi dan diseminasi pengetahuan serta evidence-based policy making process. Kami percaya bahwa berjejaring akan memudahkan dan memperkuat satu sama lain. Oleh sebab itu, kami mendapatkan dukungan dari berbagai donor dan terlibat dalam berbagai inisiatif bersama mitra kerja Perkumpulan Prakarsa.
VISI DAN MISI
Visi :
“Menjadi lembaga kajian dan pengembangan yang mampu mempelopori munculnya ide-ide inovatif dan transformatif dalam bidang kesejahteraan demi mewujudkan keadilan sosial“
Misi :
- Melakukan kajian/riset tentang peran negara, masyarakat sipil dan dunia usaha
- Menyelenggarakan pengembangan kapasitas
- Memproduksi dan mempromosikan pengetahuan serta wacana baru tentang “pro welfare policy“
- Mengelola jaringan untuk meningkatkan efektifitas kerja