Lembaga SAPDA merupakan singkatan dari SENTRA ADVOKASI PEREMPUAN DIFABEL DAN ANAK, Badan Hukum Atas nama lembaga SAPDA no. 51 tahun 2005 dengan Akta Notaris Anhar Rusli, diubah dengan no. 7 tahun 2013 dengan akta notaris Herry Sabto Widodo, dan dilakukan perubahan bentuk kelembagaan menjadi Yayasan pada tahun 2016 dengan nama Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak dengan Akta Notaris Ika Farikha no. 4 tanggal 12 Oktober tahun, 2016 , dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0040582.AH.01.04 tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak.