Jumat 11 September 2020, Sesi Belajar Daring jaringan Indonesia Inklusi kembali hadir. Pada sesi #5 ini, 3 organisasi yaitu Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Aksi Keadilan Indonesia, dan PKBI Jateng bersama-sama mendiskusikan bagaimana kampanye “Perang Melawan Narkotika” dapat menjadi pemicu kekerasan pada perempuan. Berangkat dari permasalahan overkapasitas sistem pemenjaraan di Indonesia. Sesi belajar kali ini mengupas bagaimana sistem hukum bagi penyalahguna narkotika tidak bisa mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia dan malah memunculkan berbagai stigma, baik di dalam maupun di luar dari rumah tahanan (rutan).Para perempuan yang terjebak dalam lingkaran sindikat narkotika khususnya, dapat menjadi semakin rentan dengan sistem hukum ini. Belum lagi pada stigma-stigma negatif yang muncul dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perempuan-perempuan ini, namun juga oleh keluarga dan kerabat mereka.
Aisya Humaida dari LBHM menjelaskan secara spesifik bahwa overkapasitas sistem pemenjaraan ini terjadi karena adanya pasal-pasal karet yang mampu mempidanakan perempuan termasuk perempuan yang tereksploitasi. Berdasarkan data yang disajikan Aisya, peningkatan narapidana perempuan pada tahun 2019 hingga mencapai angka 8.812 atau 17.1% meningkat dari tahun sebelumnya. Aisya juga menjelaskan bahwa peningkatan ini terjadi karena undang-undang narkotika yang menerapkan sistem pemenjaraan sebagai hukuman. Hal ini tentunya meningkatkan kerentanan perempuan dalam kasus narkotika dimana perempuan cenderung berada dalam kendali relasi kuasa dari para sindikat narkotika.
Rosma Karlina dari Aksi Keadilan Indonesia juga menyepakati bahwa perempuan cenderung menjadi korban dari undang-undang dan pasal karet ini baik sebelum masuk sistem pemenjaraan maupun ketika di dalamnya. Dalam penelitian Perempuan Bersuara dengan 700 responden yang dilaksanakan Aksi Keadilan, menunjukkan bahwa sebanyak 45% perempuan mengaku memiliki pengalaman penangkapan oleh polisi. Diantara perempuan yang ditangkap, 93% diantaranya berkaitan dengan NAPZA. Lalu sebanyak 14% perempuan pernah dipenjarakan dengan kasus NAPZA sebagai pengguna, perantara, dan penjual. Rosma menjelaskan bahwa intimidasi yang diterima perempuan pada proses penangkapan dapat berupa pelecehan verbal hingga fisik. Hal ini terjadi ketika proses penggeledahan tubuh dan pemerasan ketika ditahan. Lalu berbagai stigma seperti perempuan nakal, tidak memiliki moral, dan sebagainya akan langsung melekat pada perempuan dalam kasus ini. Masyarakat tidak melihat kemungkinan adanya narasi lain bahwa perempuan ini ditangkap karena mereka terjebak dalam sindikat pengedaran narkotika. Selain itu, stigma ini juga menutup potensi penggunaan narkotika sebagai sarana penyembuhan medis.
Dampak stigma ini juga kemudian dirasakan oleh keluarga para perempuan ini. Fisqiyyatur Rohmah dari PKBI Jateng menjelaskan bahwa stigma ini sangat berdampak pada kondisi keluarga perempuan dimana keluarga-kerluarga ini akan menerima sanksi sosial. Di dalam rutan pun, para perempuan ini juga mengalami kekerasan secara tidak langsung. Contohnya saja terkait minimnya akses dan fasilitas yang menunjang kesehatan reproduksi, kemudian fasilitas sanitasi yang baik, hingga minimnya akses konsultasi kesehatan mental. Fisqiyyatur menambahkan bahwa, warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan ini sangatlah rentan dari segi kesehatan fisik dan mental. Ia mengatakan bahwa banyak WBP perempuan yang setelah bebas dari penjara cenderung tidak berfungsi secara sosial karena adanya stigma yang mengakar dan stigma ini membatasi para perempuan untuk dapat mengakses fasilitas publik seperti pendidikan dan pekerjaan. Oleh karenanya, perlu adanya reformasi undang-undang narkotika yang lebih humanis khususnya bagi para perempuan.
Untuk mengakses sesi belajar daring #5, silahkan kunjungi video berikut.