Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang lebih dari setengah abad telah dirancang masih belum menemui titik jelasnya hingga saat ini. Pada tahun 2019, RKUHP telah mencapai pembahasan di Tingkat 1 yang artinya akan dapat segera disahkan. Meskipun begitu, masih banyak pasal yang kontroversial dan menjadi perdebatan di masyarakat. Pasal-pasal ini berpotensi mengancam kebebasan sipil dan membatasi hak warga negara. RKUHP merupakan undang-undang yang mampu memberikan dampak pada seluruh masyarakat dan berpotensinya semakin memarginalisasi kelompok-kelompok rentan. Oleh karenanya, memahami RKUHP ini menjadi penting bagi berbagai organisasi masyarakat sipil sehingga dapat memahami implikasi rancangan undang-undang ini bagi kelompok rentan.
Pada lokakarya penguatan kapasitas kali ini, ICJR yang merupakan bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP membagikan analisa serta mengajak kawan-kawan jaringan Indonesia Inklusi untuk mengenal lebih dalam RKUHP. Selain itu, lokakarya ini juga bertujuan agar berbagai organisasi masyarakat sipil dalam jaringan Indonesia Inklusi dapat memahami implikasi RKUHP bagi organisasinya serta bagi kelompok dampingannya. Dalam lokakarya ini, terdapat lebih dari 20 peserta dari berbagai organisasi dengan isu yang beragam.
Pada sesi pertama, Erasmus Napitupulu dari ICJR memaparkan tentang sejarah RKUHP dan bagaimana peranan undang-undang ini di masyarakat. Setelahnya, Erasmus menjelaskan bahwa tiap masyarakat sipil sebaiknya memahami dan bersama-sama mengawasi proses perancangan KUHP ini. Dari rancangan terakhir KUHP pada tahun 2019, Erasmus menjelaskan terdapat 24 masalah yang telah dianalisa oleh aliansi. Pada lokakarya ini, Erasmus membahas 8 masalah penting yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan kelompok rentan dalam RKUHP, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1): Penyimpangan asas legalitas
- Masalah pasal-pasal yang mengekang kebebasan sipil:
- Pasal penghinaan presiden (Pasal 128 – Pasal 220 RKUHP)
- Pasal penghinaan pemerintah yang sah (Pasal 240 – 241 RKUHP)
- Pasal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara (Pasal 353 – 354 RKUHP)
- Kriminalisasi demo/ unjuk rasa (Pasal 273)
- Pasal 304: Penodaan Agama
- Pasal 414 s.d. 416: Kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan termasuk kontrasepsi
- Pasal 469 s.d. 471: Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan termasuk dengan indikasi medis dan korban perkosaan.
- Pasal 417 ayat (1) huruf e: Kriminalisasi setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan
- Pasal 420: Kriminalisasi pencabulan sesame jenis
- Pasal 431: Kriminalisasi gelandangan
Lebih lanjut, Ajeng Gandini Kamilah dari ICJR menjelaskan bagaimana pasal-pasal ini dapat menekan kelompok-kelompok rentan melalui pasal-pasal yg multi tafsir. Dari segi konsultasi dalam proses perancangan juga sangat minim partisipasi masyarakat luas sehingga banyak dari RKUHP ini yang terkesan hanya menguntungkan beberapa kelompok saja. Secara menyeluruh, Ajeng menyampaikan bahwa inti permasalahan RKUHP ini adalah sebagai berikut:
- Perumusan dan pembahasan dilakukan dengan semangat “ganti UU colonial”
- Belum jelas tentang pembaruan hukum pidana dan pembangunan sistemnya di Indonesia
- Pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi, menyisir pasal-pasal yang masih efektif/tidak dalam KUHP, dan sinkronisasi dengan UU lain
- Perumusan dan Pembahasan RKUHP menjadi pembahasan di kalangan elit hukum, bahkan secara spesifik hukum pidana, padahal banyak sekali aspek yang diatur dalam RKUHP. Belum ada pertimbangan gender dan kesehatan masyarakat.
Dari beragam permasalahan dalam RKUHP ini, Erasmus dan Ajeng mengajak peserta dalam lokakarya ini untuk dapat menganalisa kebutuhan masing-masing dan kemudian melihat implikasi RKUHP ini dapat berdampak bagi mereka.
Berbagai refleksi dari peserta sangat beragam. Mulai dari yang belum memahami tentang isu RKUHP hingga kawan-kawan yang sudah aktif dalam berbagai inisiasi dalam pengawasan perkembangan RKUHP ini. Melihat potensi dari RKUHP di masa depan bagi organisasi-organisasi ini, peserta kemudian dibagi menjadi dua kelompok yang difasilitasi oleh Erasmus dan Ajeng dari ICJR. Kedua kelompok ini kemudian diajak untuk berbagi pengetahuan dan pandangan mereka tentang RKUHP.
Dari kedua kelompok ini, muncul beberapa keresahan dan juga keinginan untuk melanjutkan ilmu pengetahuan tentang RKUHP ini ke kelompok dampingan masing-masing. Salah satu keresahan yang muncul adalah bagaimana implikasi RKUHP ini bagi kelompok disabilitas khususnya disabilitas mental dan intelektual. Lebih dalam, adalah mengenai tindakan yang dilakukan pemerintah terkait rehabilitasi kelompok disabilitas ini apabila mereka terjerat pasal-pasal dalam RKUHP. Di luar itu, terdapat beberapa keinginan untuk mendalami isu RKUHP ini beserta pendekatan-pendekatan kontekstual yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan di lapangan. Oleh karenanya, para peserta berharap agar pembahasan serta ruang-ruang berbagi pengetahuan tentang RKUHP ini dapat tetap ada dan dilaksanakan secara regular.