Bahasa Indonesia ID English EN

Jumat, 12 Juni 2020, jaringan Indonesia Inklusi mengadakan Sesi Belajar Daring pertama dengan tema “Persepsi HAM bagi Kelompok Rentan”. Sesi Belajar Daring ini menghadirkan perwakilan tiga organisasi dari jaringan Indonesia Inklusi, yaitu SAPDA, AJAR, dan ERAT Indonesia. Para pembicara diminta untuk berbagi pengalaman dan cerita tentang kerja mereka bersama disabilitas, korban pelanggaran HAM berat, dan lansia.

Berbagai pengorganisasian masyarakat yang kita kenal selama ini memiliki tujuan perjuangan spesifik, baik untuk memberdayakan maupun mempengaruhi kebijakan. Padahal, di Indonesia kerentanan seseorang memiliki banyak sekali lapisan, terkait identitas hingga keadaan sosial-ekonominya. Seluruh lapisan ini sesungguhnya terkandung dalam Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Sesi Belajar Daring pertama bertujuan menjelajahi bagaimana selama ini kelompok rentan melihat penegakan HAM bagi mereka. Kania dari AJAR yang bekerja dengan penyintas kejahatan kemanusiaan akibat politik, di antaranya penyintas 65 dan perdagangan manusia, memaparkan bagaimana ruang-ruang mendiskusikan penegakan HAM bagi dua kelompok ini sering dianggap subversif.

Selain masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, anggota masyarakat rentan lain seperti orang dengan disabilitas dan lansia, juga masih terlunta-lunta menghadapi ketiadaan jaminan pemenuhan hak dasar. Contohnya, lansia dan disabilitas tanpa Kartu Tanda Penduduk tak bisa mengakses fasilitas kesehatan seperti BPJS.

Sapta Wusana dari ERAT Indonesia menjelaskan bahwa lebih dari 2,7 juta masyarakat lansia di Indonesia hidup sendiri. Data tersebut menunjukkan siapapun akan menghadapi kerentanan setelah menjadi lansia. Kerentanan dapat memburuk dengan minimnya kajian kontekstual dan terbatasnya sistem pendukung dan penyediaan layanan publik. Namun, tanpa jaminan hak dasar, dapat dipastikan jumlah lansia di Indonesia yang diperkirakan menjadi 48,2 juta jiwa tahun 2035, akan menimbulkan masalah kesejahteraan nasional.

Sholih Muhdlor dari SAPDA menjelaskan bahwa dalam memfasilitasi pemenuhan hak ini dapat dengan melihat hambatan dari masing-masing kelompok rentan. Berkaca pada isu disabilitas di Indonesia, Sholih mengatakan bahwa ada 4 (empat) hambatan yang perlu diperhatikan dan diatasi terlebih dahulu. Pertama, hambatan individu yang berkaitan dengan kesadaran individu pada peluang dan tantangan yang dimiliki. Kedua, hambatan keluarga yang berkaitan dengan situasi orang-orang terdekat dan bagaimana respon mereka terhadap individu rentan tersebut. Ketiga, hambatan lingkungan yang melihat bagaimana struktur sosial kemasyarakatan dapat menjadi salah satu faktor penting dalam proses ini. Yang keempat, hambatan negara atau regulasi yang fokus pada bagaimana negara dan kebijakannya, dapat membantu pemenuhan hak-hak kelompok masyarakat rentan. Dari keempat hambatan yang dijelaskan, setiap individu memiliki potensi yang sama dalam memenuhi, dan membantu memenuhi hak dasar tiap kelompok rentan.

Pemenuhan hak dasar kelompok rentan adalah tugas pemerintah, namun pemenuhannya harus diperhatikan pula oleh setiap anggota masyarakat. Demi mewujudkan masyarakat inklusif, setiap orang berhak menentukan arah pengembangan dirinya, juga memperoleh dukungan dari lingkungan terdekat untuk bisa memberdayakan diri.

Untuk mengetahui lebih lanjut diskusi pada Sesi Belajar Daring #1 ini, silahkan cek video berikut.

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya