Jejak pelanggaran HAM masa lalu tak hanya bisa dilihat lewat artefak-artefak sejarah atau kesaksian penyintas. Dengan menganalisa kejadian-kejadian kecil yang terjadi dalam keseharian, anak muda dapat melihat bahwa banyak kebiasaan dan asumsi kecil yang kita lakukan dapat berujung pada masalah yang lebih besar.
Ide untuk film ini pertama dicetuskan oleh Bapak Muhammad Yunus, guru Sosiologi SMA Negeri 6 Depok beserta Witra Fari, Fajar Maulana, dan Reza Citro – murid-murid dari kelasnya yang bergantian hadir di lokakarya bersama Pamflet. Bermula dari ketertarikan terhadap persoalan penyimpangan di sekolah seperti perundungan (bullying), bolos sekolah, hingga kekerasan dalam pacaran, kami mengajak mereka untuk menganalisa kembali pola kekerasan seperti apa yang sesungguhnya terjadi dalam keseharian mereka.
Pilihan jatuh pada persoalan perundungan, yang menurut mereka adalah masalah universal yang dirasakan semua anak SMA di manapun juga. Usai satu lagi sesi obrolan bersama tim Pamflet dan tim produksi, mereka menyimpulkan bahwa belakangan ini, perundungan rupanya telah beralih wahana. Kita mulai jarang menemukan perundungan yang sesuai stereotip masyarakat umum seperti bermain geng, pukul-pukulan, atau tawuran. Alih-alih, perundungan mulai merambah dunia maya.
Dari sinilah film fiksi Salah Kirim lahir. Film ini terinspirasi dari kisah nyata yang dituturkan para murid dalam obrolan-obrolan kami. Kegalauan khas remaja, didorong oleh media sosial dan kapasitasnya untuk mengobarkan kemarahan tak rasional, berujung pada serangkaian tindakan perundungan kecil yang tanpa disangka-sangka telah menyudutkan seorang murid perempuan.
Film ini disutradarai oleh Metta Cicilia Larasaty, dengan tim produksi campuran – sebagian berisi kru profesional, sebagian diisi oleh murid-murid SMA Negeri 6 Depok. Sepanjang pembuatan film ini, mereka tak hanya terlibat dalam mencetuskan ide dan menganalisa pola masalah. Mereka juga turun langsung dalam proses produksi, dan bekerja bersama kru film profesional yang biasa memproduksi film layar lebar.