Ibu Kota Kita Tidak Aman bagi Perempuan

Cover_Ibu Kota Kita Tidak Aman bagi Perempuan

Saya sudah tidak heran ketika mendengar Jakarta adalah salah satu megacity yang paling tidak aman bagi perempuan di dunia[1]. Tepatnya, Jakarta berada di urutan ke-sembilan dari sembilan belas kota yang berpopulasi lebih dari sepuluh juta jiwa. Survei yang dilansir oleh Yayasan Thompson Reuters ini terdiri atas empat kategori penilaian; pertama, tingkat terjadinya pelecehan seksual; kedua, akses ke fasilitas kesehatan; ketiga, praktik budaya; dan keempat, kesempatan ekonomi bagi perempuan.

Komunitas perEMPUan, yang berfokus untuk memberikan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat dan kendaraan umum, menemukan beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering dialami perempuan. Di salah satu sekolah yang mereka datangi untuk workshop program Safe Transport(a)ction, ada murid yang menceritakan kejadian pelecehan yang dilihatnya; seorang pengendara motor laki-laki tiba-tiba berhenti dan menunjukkan kelaminnya ke orang sekitar di dekat area sekolah. Tentunya, hal ini sangat mengkhawatirkan.

Dalam beberapa surveinya, perEMPUan juga menemukan responden yang jadi korban pelecehan saat menggunakan jasa taksi online. Bentuk pelecehannya yaitu saat dalam perjalanan, korban diajak ngobrol, dan dipaksa mendengar kegiatan seksual si sopir. Beberapa responden juga mengatakan sangat tidak nyaman saat bagian tubuhnya dipandangi dalam waktu lama oleh penumpang laki-laki saat naik kendaraan umum, seperti kereta Commuter Line dan TransJakarta.

Meskipun pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan kekerasan seksual lewat program gerbong, bus, dan bagian khusus perempuan di kendaraan umum, tidak serta-merta Jakarta menjadi kota yang lebih ramah terhadap perempuan. Sejak diterapkan di Kereta Rel Listrik (KRL) pada Agustus 2010 dan di TransJakarta pada 2011, gerbong dan area khusus perempuan masih menyisakan perdebatan. Perdebatannya mulai dari alasan keberadaannya yang kurang dipahami masyarakat, hingga efektivitasnya dalam mengamankan perempuan dari tindak kekerasan seksual.

Penumpang KRL

Gerbong khusus ini sering dianggap sebagai perlakuan istimewa terhadap perempuan, yang justru memberi kesan tidak adil. Tak hanya bagi laki-laki, perempuan sendiri banyak yang merasa bahwa justru perempuan makin kelihatan lemah dan manja ketika perlu diberi gerbong khusus. Kebijakan yang sering disebut affirmative action ini memang diskrimintif, tapi sebenarnya justu bersifat positif dan hanya diberlakukan sementara bagi kelompok masyarakat tertentu yang posisinya tidak diuntungkan. Dalam hal ini, perempuan tidak diuntungkan dalam budaya patriarki dan rape culture.

Menurut data dari Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2016 terdapat 3.945 kasus kekerasan seksual[2]. Itu baru yang tercatat dan dilaporkan, sedangkan banyak kasus perempuan yang enggan, tidak berani, maupun tidak ingin melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Menjadi korban kekerasan seksual masih dianggap memalukan dan berpotensi merusak hubungan dengan orang di sekitarnya.

Di media sosial, beberapa korban mulai mengunggah pengalaman tentang pelecehan seksual yang mereka alami[3]. Umumnya, mereka menyebarkannya sebagai peringatan untuk berhati-hati terhadap perilaku kekerasan seksual di tempat umum. Namun, masih jarang yang melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum. Mengapa demikian? Sering kali korban pelecehan seksual tidak melapor karena sulitnya akses ke keadilan. Banyak pula korban yang merasa putus asa memikirkan bagaimana kasusnya akan berlanjut. Belum lagi penegak hukum yang tidak sensitif mengenai gender, merendahkan, dan cenderung menyalahkan korban kekerasan seksual.

Sebuah contoh ekstrim terjadi pada seorang perempuan yang mengalami perkosaan di Halte TransJakarta Harmoni pada 2014 oleh empat pegawai TransJakarta. Setelah berjuang keras mengajukan kasusnya ke meja sidang, korban masih harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan memojokkan seperti pakaian apa yang digunakan, sependek apa celana yang ia kenakan, dan mengapa pergi sendirian saat sakit[4]. Korban juga menghadapi berbagai pemberitaan di media yang tidak sensitif terhadap kasusnya dan berusaha mencari celah kesalahan korban dalam kasus itu. Selain tidak relevan, ini menunjukkan bahwa mentalitas victim blaming masih sangat kuat, yang justru menjadi jalan bagi impunitas terhadap pelaku.

UU PKS

Itulah mengapa, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat diperlukan di negara ini. UU PKS akan memberikan perlindungan dan jaminan bahwa perempuan akan mendapatkan haknya untuk merasa aman di mana saja. Hal ini juga menjamin pelaku kekerasan seksual akan ditindak tegas sesuai dengan perbuatannya. Tidak hanya itu, dengan adanya dasar hukum yang kuat, perempuan yang menjadi korban jadi tidak takut melapor dan memperjuangkan dirinya. Sayangnya, hingga hari ini RUU PKS belum disahkan.

Tidak heran kalau selama ini Jakarta menjadi kota yang tidak aman bagi perempuan. Bukan hanya karena masyarakatnya berpotensi jadi pelaku dan melakukan pembiaran,  tetapi pemerintah juga masih abai dalam memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan.[]

 

*Untuk tahu seputar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat dan kendaraan umum, silakan buka Instagram atau Twitter perEMPUan di @_perempuan_

 

Sumber:

[1] The World’s Most Dangerous Megacities for Women 2017 (http://poll2017.trust.org/)

[2] RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Nasib Perempuan Indonesia (https://kumparan.com/utomo-priyambodo/ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-dan-nasib-perempuan-indonesia)

[3] Menggesek Kelamin dan Lain-lain, Cerita Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di KRL (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/04/18/menggesek-kelamin-dan-lain-lain-cerita-pelecehan-seksual-terhadap-perempuan-di-krl)

[4] Benar Tak Selalu Menang – Kisah Perjuangan Berat Seorang Korban Perkosaan yang Tidak Berakhir Manis (http://kartikajahja.tumblr.com/post/91041756653/benar-tak-selalu-menang-kisah-perjuangan-berat)

 

Foto:

liputan6.com

time.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content