Kita marah saat ruang bermain kita diusik.
Kita kesal saat orang lain merasa paling tahu atas diri kita sendiri.
Era digital hari ini sangat membantu kita untuk mengekspresikan segala bentuk perasaan, seperti dua contoh di atas. Dengan segala bentuk konten kreatif seperti komik, meme, video, atau bahkan tulisan yang dirangkai ke dalam microblog, kita bisa mengetahui isi hati dan pikiran orang lain hanya dari layar kaca alat elektronik yang kita miliki. Namun yang sangat membantu kita ketika perkembangan zaman dengan segala kemajuan teknologinya tidak disikapi dengan bijak.
Sejak tahun 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di negara demokrasi ini memberangus ratusan situs yang disinyalir bermuatan konten negatif. Pada tahun 2014 terdapat total 761.126 situs dan 2015 dengan angka 766.394 situs yang telah diblokir oleh pemerintah.[1] Dua tahun belakangan, jejaring sosial Tumblr menjadi perhatian lebih pemerintah. Terdapat muatan pornografi yang menurut Menteri Rudiantara dan para penjaga moral bangsa khawatir berdampak buruk pada masa depan anak bangsa. Karena alasan tersebut Tumblr pun diblokir dari jangkauan pengguna di Indonesia.
Seketika itu pula banyak pengguna media sosial tersebut dengan gerak cepat memainkan jari jemarinya untuk mengekspresikan segala emosi, baik dengan tanggapan setuju maupun tidak setuju. Belum genap 24 jam netizen mengutarakan buah pikirnya di dunia maya, Menteri Kominfo mencabut kembali keputusan pemblokiran atas media sosial Tumblr pada 2016 lalu.
Inkonsistensi Kemenkominfo atas pemblokiran membuat kegeraman sosial semakin menjadi. Pasalnya, alasan yang diberikan tidaklah memiliki inti, mulai dari alasan bahwa konten bermuatan negatif hingga pada alasan situs yang tidak memiliki alamat yang jelas, seperti yang dilansir tirto.id pada November 2016 lalu. Selain Tumblr yang menjadi media bermain, menampilkan portfolio karya, maupun curhat bagi banyak kalangan muda, ada pula website suarapapua.com yang diblokir tanpa aba-aba. Masih dari yang dituliskan oleh tirto.id, pengelola suarapapua.com semakin yakin bahwa pemerintah memang memiliki itikad tidak baik untuk menyebarluaskan kondisi Papua yang selalu tidak baik-baik saja.
“Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”, menjadi pijakan pemerintah untuk memblokir situs-situs yang dianggap memiliki konten berprovokasi negatif. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 40 poin 2 di atas kemudian dengan kilat direvisi dan diresmikan oleh DPR pada Oktober 2016 lalu. Poin 2 pada pasal 40 bertambah menjadi poin 2a dengan isi “pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pemblokiran Tumblr karena konten pornografi di dalamnya membuat sebagian dari kita merasa lucu, ngeri, dan ironi. Di samping menertawakan demokrasi digital yang melempem di negara ini kita bisa saja mendapatkan konten-konten pornografi “yang dapat merusak moral” dari berbagai sumber, seperti misalnya meme cabul untuk bahan candaan yang sama sekali tidak lucu, broadcast message yang menyinggung kelamin, menyebarkan daftar harga panti pijat ++, atau tautan video adegan pendek adegan senggama melalui media komunikasi yang kita pakai sehari-hari. Secara sadar maupun tidak, kita pernah atau merasa perlu untuk mengkonsumsi hal-hal terkait. Hanya saja butuh kontrol dari diri sendiri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
[1] https://tirto.id/ketika-pemerintah-makin-digdaya-memblokir-situsnbsp-nbsp-b5tq