My old sister is in danger/My young sister is in danger
My aunty is in danger/My mother is in danger
Don’t teach how to dress*/Teach your brain about humanity
My family is in danger/Your family is in danger
My friends are in danger/You are all in danger
– Sister in Danger
Sepenggal lirik grup musik asal Jakarta ini menjadi gambaran betapa maraknya kekerasan seksual terjadi di Indonesia saat ini, hingga semua orang seolah berada dalam bahaya. Jika dulu kekerasan seksual dilakukan di tempat-tempat sepi, sekarang kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan tempat anak-anak menuntut ilmu.
Seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah pada 26 Januari awal tahun ini. Seorang guru yang seharusnya mendidik dan mengayomi anak didiknya, malah melakukan sesuatu yang sangat tidak pantas. Bagaimana tidak, guru bahasa Inggris berinisial HM ini menyentuh payudara murid perempuannya di dalam kelas, di depan pelajar lain karena muridnya itu dituduh tidak mengerjakan tugas yang diberikan.
Sontak tindakan tersebut menyulut kemarahan dan aksi protes teman-teman korban. Ratusan siswa melakukan unjuk rasa di depan lapangan sekolah, menuntut guru tersebut segera dipecat. Aksi ini bahkan membuat polisi turun tangan dan meminta para pelajar untuk tenang.
Setelah beberapa saat, bukannya mereda, kasus ini malah menjadi semakin besar. Terutama ketika HM masih terlihat mengikuti upacara dua hari kemudian (28/01). Karena hal tersebut emosi pelajar kembali tersulut, bersama beberapa perwakilan wali murid kembali mendemo HM. Akhirnya pihak kepolisian langsung menggiring HM untuk diselidiki lebih lanjut.
Usut punya usut, ternyata pelecehan yang dilakukan HM bukanlah kali pertama. Sebelumnya, ketika mengajar di SMP Negeri Puhpelem Wonogiri, ia juga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Kasus tersebut sempat ditangani pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat, namun karena tidak ada korban yang berani melapor, akhirnya kasus tersebut tidak dilanjutkan dan HM dimutasi ke tempat dia melakukan kekerasan seksual sekarang.
Apa yang dilakukan oleh HM menjadi satu bukti bahwa hukuman mutasi bagi guru ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sesuatu yang efektif untuk membuat pelaku jera. Memutasi pelaku tidak serta merta membuat pelaku dan korban berjarak, serta tidak juga membuat korban akan baik-baik saja seiring waktu berjalan. Dalam berbagai kasus, institusi negara sering kali abai pada potensi trauma yang dialami oleh korban, yang sangat mungkin akan berlangsung seumur hidupnya.
Aksi para pelajar ini merupakan sebuah angin segar di tengah di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi. Para pelajar di Wonogiri adalah bukti bahwa anak muda masih sangat peduli terhadap teman-temannya yang menjadi korban kekerasan seksual. Supaya kekerasan seksual tidak terus menjadi bayangan gelap bagi seluruh masyarakat Indonesia, penting untuk kita mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Hal ini dikarenakan RUU PK-S membahas mengenai pencegahan terhadap kekerasan seksual, menindak pelaku, dan melindungi hak-hak korban yang terdiri dari hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, dan yang paling penting menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.