Korupsi adalah permasalahan besar dan telah mengakar. Mulai dari pejabat yang duitnya udah banyak sampai kepala desa yang miskin saat pencalonan dan jadi kaya mendadak setelah dipilih bisa melakukan praktik korupsi. Korupsi memang jalan pintas untuk mengumpulkan pundi-pundi uang, namun akibatnya jelas sangat terasa bagi masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) aja bilang, kalau kerugian negara tahun 2018 mencapai 9, 29 Triliun. Itu artinya bisa mensejahterakan anak-anak yang kurang gizi, memperbaiki fasilitas sekolah yang kurang memadai, dan juga membangun desa-desa dengan kategori 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
Sekarang praktik korupsi juga semakin kreatif. Tak tanggung-tanggung, desa jadi cara yang ditempuh untuk mengakali aliran uang. Kemenkeu pun geram karena ternyata ada desa bohongan (fiktif) yang mendapat aliran dana desa. Ya, bukan hanya cerita yang fiktif, desa pun bisa dibuat fiktif oleh koruptor. Desa fiktif adalah sebutan untuk wilayah kecil yang tidak memiliki kriteria sebagai desa, atau desa yang sudah mulai tak berpenghuni. Walau Kemendagri menolak sebutan desa fiktif tersebut (desa fiktif adalah julukan yang diberikan oleh Kemenkeu), ia akan mengecek dana yang tersalurkan ke bupati dan gubernur.
Kejadian ini dapat mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. FYI, IPK Indonesia pada 2017 adalah 37, sedangkan pada 2018 Indonesia mendapat nilai 38. Ya, selama setahun hanya bertambah satu, menjadi peringkat ke 4 di ASEAN.
Apalagi sekarang UU KPK sudah sah. Akhirnya UU yang seharusnya memperkuat KPK malah dipakai buat membebaskan diri dari jeratan. Ada dua kasus yang dipakai terdakwa tipikor agar bisa bebas dari penjara. Pertama, kasus mantan Menpora, Imam Nahrawi. Ia jadi terdakwa karena dua hal, yaitu kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI dan kasus gratifikasi penyalahgunaan jabatan. Menurut kuasa hukum Imam, mengacu UU KPK yang baru KPK tidak lagi berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum sehingga label terdakwa Imam harus dibatalkan dan penyelidikan wajib diulang dari awal.
Pendapat itu dibantah oleh ahli hukum dan tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Arief Setiawan. Menurutnya segala sesuatu yang terjadi sebelum tanggal 17 Oktober adalah sah di mata hukum. Termasuk peran KPK yang masih bisa menjadi penyidik dan penuntut hukum. Argumen ini diterima hakim dan gugatan praperadilannya ditolak sepenuhnya.
Kedua, dari terdakwa kasus korupsi alat kesehatan dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia mengajukan nota keberatan bahwa dalam UU KPK yang baru, KPK tidak berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum. Belum ada hasil dari kasus tersebut karena sidangnya masih belum selesai.
Perpu Yang Tak Kunjung Terbit
Perpu yang akhirnya hanya menjadi permainan politik untuk mencari simpati menjadikan korupsi bukan sebagai permasalahan utama. Walau Jokowi bilang akan memberhentikan menteri yang terkena kasus korupsi setelah pembacaan nama menteri, ujung-ujungnya kata tersebut hanya menjadi angin lalu. Keseriusan Jokowi memberantas korupsi pantas dipertanyakan. Apalagi UU KPK yang baru sudah sebulan lebih berlaku. Lamanya pembentukan dewan pengawas serta hilangnya fungsi KPK sebagai penyidik membuat koruptor lebih leluasa untuk melancarkan aksinya.
Jangankan perpu, baru-baru ini saja Jokowi dengan asiknya memberi grasi ke salah satu terpidana korupsi, Annas Maamun. Hal tersebut mempertanyakan kemana keberpihakan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Perlu diketahui bahwa Annas terbukti menerima suap sebesar 166.100 dolar AS atau sekitar 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung (Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau) dan Edison Madurut (Pemilik PT Citra Hokiana Triutama). Uang itu diberikan supaya Annas mengalihkan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Rokan Hilir, serta Kabupaten Bengkalis.
Dalam merayakan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember kita patut mempertanyakan apakah memang kita bisa bebas dari korupsi, walau hanya sehari. Apakah Hari Antikorupsi hanya menjadi perayaan besar-besaran dalam bentuk formalitas negara saja, atau menjadi refleksi terhadap kita semua bahwa walau ada Hari Antikorupsi, kita masih belum bisa terlepas dari korupsi walau hanya sehari.
Referensi:
Data korupsi tahun 2018
Desa fiktif, Tito minta kemenkeu dan kemendes Cek Lapangan
Kepercayaan publik ke KPK menurun
Indeks Persepsi Korupsi
UU KPK digunakan untuk lepas dari jeratan
https://mojok.co/red/rame/kilas/uu-kpk-mulai-dipakai-terdakwa-koruptor-untuk-membebaskan-diri/
Jokowi Pro Koruptor (Obral Grasi, Revisi UU KPK, dan Capim bermasalah)
https://tirto.id/obral-grasi-revisi-uu-kpk-capim-bermasalah-jokowi-pro-koruptor-emuV