Indeks Kebebasan Pers Kita Masih dalam Kategori Buruk

Cover_Indeks Kebebasan Pers Kita Masih dalam Kategori Buruk

Pada 3 Mei 29 tahun lalu di Namibia, para wartawan dari berbagai penjuru Afrika berkumpul dan menyelenggarakan seminar yang bertujuan mengembangkan pers Afrika menjadi lebih demokratis. Seminar ini melahirkan apa yang disebut deklarasi Windhoek. Deklarasi ini berisi seruan untuk membuat pers Afrika yang lebih independen, plural, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. UNESCO mengupayakan tanggal 3 Mei ini sebagai hari kebebasan pers internasional kepada PBB. Tiga tahun kemudian, pada 1993, PBB memutuskan tanggal ini sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional.

Tanggal 3 Mei biasanya menjadi momen bagi komunitas pers di seluruh dunia untuk mengevaluasi sejauh mana kebebasan pers di masing-masing negara berjalan. Ini juga adalah waktu yang tepat untuk memberikan dukungan kepada komunitas pers dan mengenang para jurnalis yang mengalami kekerasan dan gugur dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.

Begitu pula dengan Indonesia, hari kebebasan pers adalah momen yang tepat untuk mengevaluasi komitmen negara kita dalam menjamin kebebasan pers. Presiden Jokowi pada masa pemilihannya yang pertama mempunyai hutang politik mau menertibkan frekuensi publik supaya tidak dikuasai oleh beberapa orang saja. Sampai pemilihannya yang kedua, janji politik itu tidak pernah ditepati. Dalam pemilihannya yang kedua ini, Jokowi malahan menikmati dukungan dari media partisan seperti MNC Group dan Metro TV. 

Tahun lalu, dalam perayaan Hari Pers Nasional, Dewan Pers memberikan medali kebebasan pers kepada Presiden Jokowi. Dalih Dewan Pers memberikan medali itu kepada Jokowi karena menganggap Jokowi tidak mengintervensi dalam urusan pers dan menyerahkan semuanya kepada komunitas pers. Remotivi, sebuah lembaga studi dan pemantau media, segera mengeluarkan sikap menolak pemberian medali kebebasan pers itu. Menurut Remotivi, tidak ikut campur dalam urusan pers hanyalah satu poin tentang kebebasan pers. Ada tujuh poin yang harus dipakai untuk mengevaluasi kebebasan pers dalam sebuah negara. Tujuh poin itu mengacu pada metode Reporters Without Borders dalam menghitung indeks kebebasan pers di 180 negara.

Reporters Without Borders adalah organisasi internasional yang berupaya memajukan kebebasan pers dunia. Dalam situs resminya, Reporters Without Borders mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir Indonesia masih belum keluar dari zona merah indeks kebebasan pers dunia. Reporters Without Borders membuat empat kategori untuk mengelompokan indeks kebebasan pers di 180 negara: putih (baik), kuning (cukup baik), oranye (bermasalah), merah (buruk) dan hitam (sangat buruk).

Kenapa Kebebasan Pers itu Penting?

Pada hakikatnya, kebebasan pers bukanlah untuk memajukan industri media saja. Konstitusi kita mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak atas informasi untuk mengembangkan diri sendiri dan lingkungan sosial. Jadi, setiap tindakan represif kepada jurnalis atau pembatasan kepada media bukan semata-mata menghalangi kerja-kerja jurnalistik saja, melainkan adalah bentuk pelanggaran konstitusi karena menghalangi warga negara memperoleh informasi yang akan dipublikasikan oleh media.

Pelanggaran konstitusi ini semakin terang dalam kasus-kasus berikut:

Pandemi COVID-19

Sikap pemerintah yang lamban dan tidak serius menangani pandemi COVID-19 ini memang bikin gemas. Human Rights Watch menyoroti kinerja pemerintah Indonesia yang tidak akurat dan tidak transparan dalam menyajikan data sebaran COVID-19. Pejabat negara, termasuk presiden Jokowi, lebih banyak menghimbau agar publik tidak panik alih-alih membuka data secara transparan. Pada 13 Maret, Jokowi mengakui bahwa pemerintah memang tidak membuka semua data mengenai COVID-19 untuk menghindari kepanikan. Yang tidak disadari pemerintah adalah adanya simpang siur informasi mengenai COVID-19 di masyarakat yang justru menimbulkan kepanikan. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas informasi yang kredibel dan akurat untuk masyarakat.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta pemerintah untuk  transparan dalam pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19. Transparansi dana ini diperlukan karena ICW menilai ada potensi korupsi yang bisa terjadi dalam berbagai tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan pandemi ini.

RUU Omnibus Law

Rancangan RUU yang banyak ditolak oleh berbagai kalangan ini juga ditolak oleh kalangan pers. RUU ini dinilai akan membahayakan kebebasan pers jika sampai disahkan. Komunitas pers menolak RUU Omnibus Law karena memungkinakan pemerintah untuk ikut campur dalam urusan pers. Jika RUU Omnibus Law ini disahkan, akan terjadi perubahan 2 pasal tentang pers, yaitu pasal 11 UU No. 40 Tahun 1999 dan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.

Pasal 11 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan bahwa “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Sementara di RUU Omnibus Law berubah menjadi “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman moda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Sementara itu pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang denda pidana bagi perusahaan pers yang melanggar. Di RUU Omnibus Law ada penambahan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar, juga adanya penambahan ayat yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif yang dikembalikan kepada peraturan pemerintah. Pengembalian sanksi kepada peraturan pemerintah dinilai akan membawa dunia pers kembali pada masa kelam pers Indonesia pada jaman Orde Baru di mana pemerintah mempunyai kontrol ketat kepada pers melalui Departemen Penerangan. Pers yang sehat adalah pers yang bebas di mana tidak ada keterlibatan pemerintah di dalamnya.

Internet Shutdown

Internet shutdown menjadi model represif baru yang dilakukan pemerintah. Internet shutdown adalah gangguan yang disengaja pada saluran internet atau komunikasi elektronik sehingga menjadikannya tidak dapat diakses atau secara efektif tidak dapat digunakan. Access Now, sebuah organisasi yang mendukung hak-hak digital dunia, melaporkan ada 213 kali internet shutdown sepanjang tahun 2019. Pemerintah Indonesia pada tahun yang sama tercatat sudah dua kali melakukan kebijakan ini untuk menangani konflik sosial yang sedang terjadi. Yang pertama dilakukan pada 22–25 Mei di Jakarta pada aksi protes hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Kedua terjadi pada bulan Agustus-September di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ketika terjadi kerusuhan di kedua wilayah itu.

Menghentikan akses internet adalah tindakan melanggar hukum karena membatasi hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Selain itu pembatasan internet menghambat pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya di lapangan. 

Pada November 2019 Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR menuntut Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia bertanggung jawab atas tindakan yang diduga melanggar hukum terkait penghentian akses internet di Papua dan Papua Barat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content