Penjelasan Gampang Omnibus Buat Kamu

Cover_Penjelasan Gampang Omnibus Buat Kamu

Bingung mau mulai baca-baca RUU Cipta Kerja dari mana? Jangan khawatir, kita semua juga bingung kok dalam memahami 1028 halaman RUU ini. Sebagai mantan mahasiswa non-hukum, berikut saya coba bantu jelaskan kepada kalian tentang pasal-pasal bermasalah di dalam RUU Cilaka yang akan mengancam hak-hak kita semua yang masuk ke dalam golongan pekerja/buruh (p.s. kita semua yang bukan pengusaha/pemerintah adalah buruh, kamu yang masih mahasiswa/pelajar pun segera akan menjadi buruh HUAHAHAHAHA).

Jadi, ada sebelas bidang yang akan diatur di dalam RUU ini. Salah satu yang paling bermasalah adalah bidang ketenagakerjaan. Di bidang ini, setidaknya ada lima masalah besar yang bisa kita temui.

Pertama, nasib kita sebagai tenaga kerja semakin ga jelas karena sistem kerja kontrak udah gak ada batasan waktu maksimal. Kalau berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 59, sistem kerja kontrak a.k.a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu dibatasi paling lama sampai dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Kalau RUU Cipta Kerja disahkan, batasan waktu ini diubah menjadi tidak dibatasi. Ga cuma itu, RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang bilang kalau sistem kerja kontrak itu hanya bisa diterapkan ke jenis pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara, paling lama akan selesai dalam waktu tiga tahun, kerja musiman, atau jenis pekerjaan yang bergerak di bidang baru atau masih percobaan. Ini bisa bikin pekerja kontrak semakin banyak. Sementara itu perusahaan akan semakin dimudahkan karena jenis pekerjaan ini jauh lebih murah ongkosnya daripada karyawan tetap.

Sebagai aturan lanjutan, buruh yang bekerja dengan PKWT namun tidak sesuai dengan ketentuan di atas akan diubah statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Dibatasi (PKWTT) atau pegawai tetap, sesuai dengan keputusan menteri KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004. Namun, aturan ini tidak akan berlaku lagi dalam RUU Cipta Kerja karena ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Kedua, hidup buruh makin miskin dan melarat soalnya ketentuan upah minimum diganti. Kalau kalian belum tahu, jadi dalam sistem upah itu ada yang namanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).  Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemberian upah dilakukan berdasarkan ketentuan UMK. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, UMK ini wajib dipatok lebih tinggi daripada UMP, karena menyesuaikan kondisi kebutuhan hidup di masing-masing kota. Kalau RUU Cipta Kerja disahkan, upah minimum akan didasarkan pada UMP saja, UMK dihapuskan.

Jadi, seperti contoh yang diberikan oleh Amnesty, UMP Jawa Barat adalah Rp 1.810.350. Kabupaten Karawang yang adalah wilayah industri, saat ini memiliki UMK Rp 4.594.324. Sementara itu, kota Banjar yang bukan wilayah industri memiliki UMK 1.831.884. Setelah RUU Cilaka disahkan, Kabupaten Karawang nantinya harus mengikuti UMP yang pastinya jauh di bawah UMK mereka saat ini.

Ketiga, hak cuti pekerja makin gak jelas. UU Ketenagakerjaan Pasal 93 yang awalnya secara eksplisit menyebutkan hak buruh untuk tetap dibayar saat sakit, haid (untuk perempuan), menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan, anggota keluarga meninggal dunia, dan seterusnya (intinya lengkap dan lugas) akan diganti menjadi “tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan” saja. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kata berhalangan ini, sehingga bisa multitafsir. Ujung-ujungnya, hak pekerja jadi tidak jelas dan terancam dihapuskan.

Keempat, buruh dieksploitasi dengan jam kerja yang makin lama. Sebelumnya, waktu kerja lembur buruh dipatok maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu. Angka ini berubah menjadi maksimal 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Udah kerjanya kontrak, lembur lagi.

Kelima, PHK makin gampang. UU Ketenagakerjaan Pasal 151 menyebutkan: pengusaha pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam UU ini, PHK dilihat sebagai hal yang harus dihindari. Dalam RUU Cipta Kerja, pasal ini dihapus, blas. Gak cukup cuma itu, PHK nantinya bisa dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha saja, tanpa kehadiran serikat pekerja. Kesepakatan yang dimaksud di sini tentu saja tidak berimbang, pengusaha punya kekuatan jauh lebih besar untuk menentukan hasil perundingan.

Lebih parah lagi, setelah PHK pengusaha tidak lagi memiliki kewajiban membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh buruh. Hak-hak yang dihapuskan ini meliputi cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana buruh diterima bekerja, penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon. Sudah di-PHK sepihak, gak dapat hak pula. Keterlaluan banget, kan?

Yang dibahas dalam tulisan ini baru dalam bidang ketenagakerjaan. Belum lagi di bidang penyederhanaan izin dan pengadaan tanah yang akan sangat merusak lingkungan. Investor gampang dapat lahan dan tidak diwajibkan melakukan perlindungan dan perawatan lingkungan. Parah gak tuh? Untuk sektor ini, kamu bisa tulisan-tulisan dari WALHI, Mongabay, Greenpeace, atau pemerhati dan aktivis lingkungan lainnya, atau tunggu tulisan berikutnya dari kita.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content