Jurus Jitu: “Mengancam Generasi Muda”

Jurus Jitu Mengancam Generasi Muda Cover

Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kebijakan Kementerian Pertanian. Ia mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) No. 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dalam Kementan tersebut disebutkan bahwa ganja, kecubung, kratom bersama mengkudu, kunyit, dan tanaman obat lain menjadi tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Kebijakan yang telah dibuat sejak tahun 2006 dan terus diperpanjang ini menuai pro dan kontra dari publik. Banyak yang menganggap bahwa Keputusan Menteri ini adalah langkah yang progresif dalam upaya meregulasi narkotika. Namun, sisi lain penolakan keras juga datang dari aparat penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) misalnya, yang mayoritas isinya adalah orang kepolisian, menolak keras Kementan ini. Ketua Dewan Pembina Granat, Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar, menyatakan bahwa mereka yang mendukung pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan publik patut diragukan rasa cinta tanah airnya. Menurutnya, langkah Kementan memasukkan ganja ke dalam tanaman obat binaan dapat menghancurkan generasi muda. Hah, generasi muda?

Sebenarnya narkotika bukan satu-satunya isu yang seringkali diperangi pemerintah dan pejabat publik dengan alasan mengancam generasi muda. Sebelumnya di 2016, pejabat publik ramai-ramai menyebarkan ujaran kebencian kepada kelompok LGBT dengan alasan yang sama: LGBT dianggap suatu penyimpangan yang mengancam generasi muda. Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizar Ryacudu, bahkan mengatakan bahwa LGBT merupakan bentuk proxy war. Ada juga isu pornografi, seks konsensual, dan Omnibus Law, yang semuanya direspon dengan kebijakan agresif guna melindungi si bonus demografi dari moral-moral yang kebarat-baratan atau melindungi dari bahaya pengangguran massal. 

Mungkin ada banyak tulisan ataupun analisis di luar sana terkait motivasi para elit pejabat dalam menggoreng isu-isu yang menarik perhatian banyak orang dengan menggunakan jurus jitu atas nama generasi muda. Tapi kali ini mari lihat lebih dekat narasi heroik dari om-om dan tante-tante elit pejabat publik serta kaitannya dengan demokrasi. Untuk mengawali hal ini, alangkah lebih baiknya kita kenalan dengan salah satu penilaian demokrasi yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (DEMOS). Dalam dokumennya, DEMOS mempertimbangkan empat kategori untuk menilai demokrasi di Indonesia: (1) legal dan hak, (2) representasi politik, (3) pemerintah yang demokratis dan akuntabel, serta (4) keterlibatan dan partisipasi warga negara. 

Tulisan ini akan meninjau kategori pertama dan keempat yang sering kita temui dalam isu-isu seputar ‘generasi muda’ yang diwacanakan om-om dan tante-tante pejabat publik. Pertama, perihal legal dan hak, wacana terkait ‘melindungi generasi muda’ dari ancaman justru membawa malapetaka bagi generasi muda itu sendiri. Bagaimana tidak? Pada isu narkotika misalnya, kebijakan narkotika yang prohibitionist dan punitif, yang dituangkan dalam Undang-Undang Narkotika telah memenjarakan ratusan ribu orang selama bertahun-tahun. Menurut angka dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), warga binaan narkotika berjumlah hampir 50% dari total warga binaan yang berada di 525 lembaga pemasyarakatan (lapas). Totalnya mencapai 119.341 warga binaan dari 228.425 warga binaan di Indonesia. Apakah penjara hanya menjerat orang tua atau orang yang di atas 30 tahun? Tentu tidak. Pidana penjara bagi mereka yang terlibat narkotika menjerat ‘hampir’ setiap orang, khususnya mereka yang berasal dari ekonomi kelas bawah, termasuk anak.  

Kasus anak yang terlibat dalam tindakan narkotika memang sedikit pelik. Jika dalam proses hukum terhadap anak di bawah umur 18 tahun kita mengenal istilah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang mana memungkinkan anak tidak dipidana penjara, di kasus narkotika diversi hampir sulit diterapkan. Pasalnya, diversi hanya berlaku bagi tindak pidana di bawah tujuh tahun penjara. Kenyataannya, dalam skema hukum punitif narkotika, ancaman pidana yang menjerat sangat tinggi: di kisaran empat tahun hingga hukuman mati.

Organisasi Anak Dunia (UNICEF) telah menyepakati bahwa hukum restoratif (diversi) adalah jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan pidana anak. Menurutnya, penjara hanya menimbulkan banyak efek buruk, karena ketika anak dipenjara, haknya atas masa depan telah terenggut. Anak atau orang muda yang dipenjara rentan mengalami peradilan tidak adil, penyiksaan, kekerasan, putus sekolah, putus kerja, dan pengucilan di masyarakat. Mereka akan menghabiskan bertahun-tahun hidupnya sia-sia di penjara. Biaya sosial ini belum menghitung kebijakan lain seperti eksekusi mati dan tembak di tempat yang eksis di era Joko Widodo.

Di isu LGBT, situasi legal dan hak juga tidak kalah suramnya. Sejak heboh-heboh kasus SGRC UI di 2016, isu LGBT juga jadi bulan-bulanan. Berbagai politisi dan pejabat publik berlomba-lomba menyampaikan mitos-mitos negatif seputar LGBT. Mitos ini pun kemudian berkembang menjadi tindakan dan aturan diskriminatif. Mungkin masih ingat di benak kita kasus di tahun 2017 di mana terjadi penangkapan dan kriminalisasi terhadap 141 orang yang mengunjungi Atlantis Gym dan Sauna. Pada penangkapan ini, pihak kepolisian menyebarkan data pribadi seperti nama, tempat tinggal, umur, agama, dan informasi pribadi lainnya ke sosial media. Ke-141 orang tersebut bahkan dibawa ke kepolisian tanpa busana, hanya menggunakan celana pendek. Hal yang sama terjadi pada hari Rabu lalu di kuningan, kepolisian menangkap 54 orang, beberapa di antaranya dibuka status kesehatannya.

Ada juga berbagai penolakan dari universitas di Indonesia terkait mahasiswa/i LGBT. Sebelumnya, Muhammad Nasir, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di 2016 sempat menyatakan bahwa LGBT tidak ada tempat di kampus. Di tahun yang sama, Universitas Gorontalo melalui rektornya, mengungkapkan akan menolak beasiswa terhadap mereka yang diduga LGBT. Ada juga kasus penarikan cerpen yang ditulis teman-teman jurnalis mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU). Menurut Rektor USU, cerpen tersebut tidak layak tayang karena mengandung nilai-nilai amoral seputar LGBT. Belum lagi upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok radikal melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP, hingga wacana Peraturan Daerah yang diskriminatif. Atas semua kejadian ini, setidaknya terdapat 974 orang yang berasal dari kelompok minoritas seksual dan gender mengalami persekusi, kriminalisasi, dan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM-nya meliputi: pelanggaran hak atas privasi, hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat, hak atas pendidikan, hak atas politik, dan hak atas kesehatan.

Selanjutnya, perihal keterlibatan partisipasi warga negara. Sudah jelas bahwa om-om dan tante-tante elit tidak merepresentasikan suara orang muda. Pertama, bila dilihat dari latar belakang tiga pejabat publik yang disebutkan di atas, ketiganya merupakan laki-laki yang berusia di atas empat puluh sampai lima puluh tahun. Ada Komjen Pol (Purn) Togar Sianipar dari Granat; Bapak Muhammad Nasir, Mantan Menteri Merisdikti, dan ada Bapak Ryamizar Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan. Dua di antaranya memiliki histori di bidang keamanan, baik di kepolisian maupun militer. Latar belakang serta pengalaman mereka di bidang keamanan yang kental dengan maskulinitas sangat mungkin mempengaruhi sikap macho ketiga pejabat publik ini. Sayangnya, terkadang dominasi watak maskulinitas dalam dunia sosial atau politik lebih sering memfokuskan pada pengutamaan otot, kekuatan, dan kekerasan. Padahal, ada banyak cara dalam melihat dan menyikapi isu-isu di Indonesia dari berbagai sisi, termasuk sisi mereka yang terdampak dan orang muda.

Kedua, para pejabat publik ini seakan mengabaikan suara orang muda. Boro-boro diajak untuk berdiskusi bersama, mengidentifikasi masalah dan mencari solusi, suara orang muda pun dianggap sebagai gurauan belaka. Pada kasus Kementan misalnya, seperti yang kita tahu legalisasi ganja untuk medis dan rekreasional mendapat dukungan dan animo besar dari masyarakat, termasuk orang muda. Tercatat, setidaknya ada sebelas ribu orang tergabung dalam grup Facebook dukung legalisasi ganja. Berbagai petisi, kampanye, dorongan untuk meneliti dan diskusi terus digaungkan tapi entah kenapa pejabat publik ini seakan tutup kuping, iritasi terhadap perubahan. Begitu juga yang terjadi pada isu LGBT, berbagai media alternatif yang ditulis sendiri oleh orang muda, kecaman terhadap pelanggaran HAM LGBT, rally atau march yang diadakan rutin tiap tahun untuk mendukung komunitas LGBT, serta berbagai kajian, tidak juga menggerakan atau mengubah suara mereka. Sebaliknya, suara orang muda justru dianggap sebuah bentuk dari tidak cinta tanah air.

Mempertimbangkan kedua kategori penialaian demokrasi yang sebelumnya telah dirumuskan DEMOS dan kaitannya dengan pernyataan pejabat publik “atas nama generasi muda”, rasa-rasanya kalimat tersebut hanyalah bualan kosong yang menggiring demokrasi Indonesia entah ke arah mana. Alih-alih membawa generasi muda pada tempat yang lebih indah, kalimat tersebut justru membawa kita pada jurang ketimpangan dan hambatan yang lebih tinggi dalam pemenuhan hak hidup yang layak sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi. Kalau sudah begini, bukankah seharusnya kita yang ragu dengan rasa cinta kepada tanah air yang diarasakan oleh om-om dan tante elit?

Referensi
CNN Indonesia, “Jadi Tanaman Binaan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia”
Haris Prabowo, “Pencabutan Aturan ‘Ganja Tanaman Obat’ oleh Menteri YSL Tidak Tepat”
Amir Faisol, “Semua yang Usul Legalisasi Ganja Patut Dicurigai, Granat: Apakah Mereka Masih Cinta Tanah Air?”, Pikiran Rakyat
Tempo, Menteri Pertahanan: LGBT Itu Bagian dari Proxy War”
Dani Prabowo, “Yasonna: Hampir Setengah dari Total Penghuni Lapas dan Rutan Terkait Kasus Narkoba”, Kompas.com
Siti Yona, “Lapas Dipenuhi Narapidana Narkoba”, Medcom.id
RRI, “Peradilan Anak untuk Kasus Narkoba Tak Bisa Pakai DIversi”, Suara Merdeka
Tri Jata Ayu, “Mungkinkah Dilakukan Penahan terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?”, Hukum Online 
 Aditya Widya, “Ketika Anak Jadi Kurir Narkoba”, Tirto.id
Human Rights Watch, “These Political Games Ruin Our Lives”
Ursula Florene, “Penangkapan Pengunjung Atlantis Gym Dinilai Tak Manusiawi”, Rappler.com
Naila Rizqi, “Bahaya Akut Persekusi LGBT”, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2018, Hal. 7
Muhadjir Darwin, “Maskulinitas: Posisi Laki-laki dalam Masyarakat Patriakis”, Center for Population and Policy Study Gadjah Mada University, Juni 1999, Hal. 5

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content