Yap Thiam Hien si Advokat Pemberani

Cover_Yap Thiam Hien si Advokat Pemberani

Masih dalam suasana perayaan Imlek, Pamflet ingin mengenalkan seorang tokoh keturunan Tionghoa yang banyak membela masyarakat dan bekerja dengan integritas yang tinggi.  Namanya adalah Yap Thiam Hien. Apakah kamu sudah pernah mendengar nama itu sebelumnya? Sebagai seorang advokat, Yap tak segan-segan menghadapi pihak yang lebih berkuasa demi menegakkan keadilan. Berikut ini adalah fakta-fakta menarik yang perlu kamu tahu tentang pembela hak asasi manusia ini.

Mengadvokasi orang miskin secara pro bono

Yap sering mendampingi masyarakat yang tidak memiliki uang untuk membayar advokat. Ia menangani kasus mereka di pengadilan tanpa bayaran alias pro bono. Beberapa kasus yang ditanganinya termasuk membela pedagang di Pasar Senen yang mengalami penggusuran dari pemilik gedung serta seorang pedagang kecap yang mengalami penganiayaan oleh polisi.

Pernah ditahan tanpa proses hukum

Pada Peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari 1974 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Peristiwa Malari, Yap Thiam Hien turut ditangkap karena membela mahasiswa yang mengadakan demonstrasi besar-besaran. Ia dituduh menghasut mahasiswa melakukan tindakan melawan pemerintah. Penahanan tersebut tidak disertai proses pengadilan.

Membela tahanan politik kasus G30S dan Tanjung Priok

Selain membela masyarakat miskin, Yap tidak pernah takut berhadapan dengan kekuasaan. Ia berani membela klien yang ditolak advokat lain karena memiliki pandangan ideologi yang berbeda. Meski dikenal sebagai seorang antikomunis, Yap pernah membela Subandrio, Kolonel Abdul Latief, serta Oei Tjoe Tat yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Selain itu, Yap juga pernah mendampingi tokoh muslim bernama A.M. Fatwa yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok yang berakhir dengan tragedi kejahatan berat hak asasi manusia.

Ikut mendirikan Peradin dan LBH

Bersama dengan beberapa advokat lain, Yap Thiam Hien mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saat itu Peradin adalah organisasi advokat professional Indonesia yang bersifat nasional dan multietnis pertama setelah kemerdekaan. Mulanya, LBH merupakan bagian dari Peradin dengan tujuan memberi bantuan hukum bagi anggotanya. Saat ini, LBH berkembang menjadi lembaga non-pemerintah berbentuk yayasan yang melayani masyarakat dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Namanya diabadikan sebagai penghargaan bagi pejuang HAM

Tiga tahun setelah tutup usia, nama Yap Thiam Hien menjadi sebuah penghargaan yang rutin diberikan kepada individu dan organisasi pembela hak asasi manusia. Adapun di antara penerimanya adalah pejuang lingkungan dari NTT Aleta Baun, pembela hak pekerja migran Anis Hidayah, wartawan Maria Hartiningsih, orang tua korban Tragedi Semanggi I yang giat mendorong penegakan hak asasi manusia Maria C. Sumarsih, aktivis hak perempuan Suraiya Kamaruzzaman, serta pembela tanah dan masyarakat adat Papua Yosepha Alomang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content