Anak Muda Sering di-Swipe Left Negara

Cover_Anak Muda Sering di-Swipe Left Negara

Kehamilan siswi SMP dengan ayah seorang siswa kelas V SD di Tulungagung yang terjadi pada Mei 2018 lalu bukan peristiwa kehamilan di bawah umur pertama di Indonesia. Di tahun 2015, kita pernah dihebohkan oleh siswi SMK di wilayah Kembangan yang nekat menggugurkan janin berusia 5 bulan di kamarnya sendirian[1]. Di tahun 2016, terdapat 350 kasus anak muda hamil di luar perencanaan yang dilaporkan oleh Camat Manggar Kepulauan Bangka Belitung[2]. Melalui artikelnya, program remaja KISARA[3] memberikan fakta bahwa 15% anak muda sudah melakukan hubungan seks yang tidak aman dan 700 ribu anak muda mengalami kehamilan tidak direncanakan yang kemudian diakhiri dengan tindak aborsi yang menyebabkan komplikasi berujung kematian[4]. Terlepas dari fakta-fakta di atas, tentu kita sendiri pernah mendengar atau menerima informasi serupa dari desas-desus tetangga yang tiba-tiba jadi polisi moral atau sikap keluarga yang tiba-tiba menggelar hajatan pernikahan saat ada seseorang ‘kebobolan’.

Sering kali kita mendengar orang bilang ‘kebobolan’ untuk menunjuk kehamilan di usia belia ketika mengetahui ada teman atau orang terdekat kita yang sudah hamil di usia yang idealnya masih ada di bangku sekolah. Sebetulnya penulis menolak keras untuk menggunakan diksi tersebut dalam konteks hubungan seksual, sebab hubungan antar manusia tidak sesederhana strategi menendang bola ke dalam gawang lawan hingga kebobolan. Maka, frasa kehamilan yang tidak direncanakan lebih manusiawi untuk digunakan. Namun hari ini, siapa yang peduli akan frasa semacam itu? Yang sudah pasti, kita tak dapat menahan diri ini untuk berkomentar dan bertanya-tanya “kok bisa?” atau berbagai macam cibiran untuk menyalahkan kedua pasangan.

Baru-baru saja penulis dikejutkan dengan situasi kehamilan yang tidak direncanakan dari anggota keluarga yang masih berusia anak muda. Sebagai warga yang tumbuh besar dari keluarga konservatif, kekhawatiran penulis ada pada sikap yang akan diambil oleh keluarga besar. Sudah pasti, kejadian ini dianggap aib yang sesegera mungkin harus ditutupi. Terlalu memalukan untuk diumbar dan solusi pernikahan adalah jalan keluarnya. Tak peduli berapapun usia pasangan, kesehatan, kemampuan mental, nasib pendidikan, atau pertimbangan lainnya. Padahal, Susanto sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa pernikahan usia dini bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah anak (Suara.com 28/5).

Menurut penulis, ada urgensi yang perlu dilakukan seperti mengatur ulang pola pikir dan berfokus pada hulu persoalan sehingga hal-hal yang dianggap tabu menjadi biasa diperbincangkan. Semacam, sudahkah kita memberikan atau mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi secara menyeluruh di sekolah atau di rumah? Tahukah kita tentang alat kontrasepsi? Alih-alih memberikan jawaban berbasis edukasi, akses pendidikan kontrasepsi justru dinilai makin mendorong anak muda untuk mengeskplor seksualitasnya dan berhubungan seksual sebelum menikah.

“Menurut data KISARA 15% anak muda sudah melakukan hubungan seks yang tidak aman dan 700 ribu anak muda mengalami kehamilan tidak direncanakan yang kemudian diakhiri dengan tindak aborsi yang menyebabkan komplikasi berujung kematian”

MemaHAMi Kontra dan Konsepsi

Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan mengobrol santai hampir serius bersama bidan Mitra Kadarsih terkait anak muda dan alat kontrasepsi. Sembari menikmati kopi di tengah kemacetan Kemang Timur, Jakarta Selatan, ia menegaskan bahwa alat kontrasepsi dan anak muda memiliki hubungan yang erat. Anak muda yang sudah mengalami masa pematangan organ reproduksi, sudah pasti dapat bereproduksi atau menghasilkan individu baru. Meskipun demikian, matangnya organ reproduksi anak muda tidak selalu berbanding lurus dengan kesiapan diri secara sosial, mental, dan emosi.

Fact Sheet yang dikeluarkan PKBI Pusat, BKKBN, dan UNFPA pada tahun 2005 mengungkapkan sebanyak 15% remaja Indonesia pernah melakukan hubungan seksual dan pada tahun sebelumnya Pusat Studi Seksualitas (PSS) PKBI DIY menunjukkan 12,1% remaja SMA Yogyakarta pernah melakukan hubungan seksual.[1] Jika aktivitas ini terus menerus dibiarkan tanpa informasi tentang kesehatannya, maka kita akan terus menerus menyaksikan kasus kehamilan seperti pasangan  muda di Tulungagung, kenekatan siswi SMK di Kembangan, atau menambahkan angka 350 dari kasus kehamilan tidak direncanakan di Kepulauan Babel menjadi ribuan.

Penting adanya pendampingan seksualitas dan reproduksi sedini mungkin untuk anak muda oleh berbagai pihak, menyederhanakan makna kontrasepsi menjadi tidak menakutkan seperti yang dipikirkan kebanyakan orang, baik itu dari rumah maupun sekolah. Utamanya dari pemerintah sebagai fasilitator menyebarkan materi-materi pendidikan kesehatan reproduksi secara menyeluruh. Di samping cerita-cerita hubungan anak muda dan alat kontrasepsi, Mitra Kadarsih juga menceritakan bagaimana alat kontrasepsi didefinisikan. Alat ini memiliki kata ‘kontra’ yang berarti mencegah dan ‘konsepsi’ yang merupakan proses pertemuan antar sel telur dengan sel sperma. Jika sel sperma berhasil menempel atau terimplantasi pada sel telur, maka terjadilah yang disebut pembuahan yang berujung pada kehamilan.

Sembari membersihkan kacamata yang terbasuh debu-debu halus Ibukota, Mitra Kadarsih bercerita tentang sikap pemerintah yang sangat membingungkan dan berpotensi mengkriminalisasi kader kesehatan, tokoh masyarakat, pihak swasta, atau lembaga masyarakat yang memberikan akses atau informasi layanan pencegah kehamilan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pasal 481 dan 483. [2] Sehingga, jika rancangan pemerintah dalam RUU KUHP tidak memberikan keluasaan terhadap peran masyarakat, maka sama saja tidak mengindahkan UU nomor 52/2009 pada Bab X tentang peran masyarakat dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Seketika mengambil nafas panjang, Mitra Kadarsih menyeruput kopi yang belum habis dan bersiap memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alat kontrasepsi dari sisi peran masyarakat. Bahwasannya, sudah ada beberapa tempat yang terbuka untuk anak muda mendapatkan alat kontrasepsi, terkhusus kondom. Di Yogyakarta, seorang apoteker di apotik sekitaran Bantul berbesar hati memberikan kondom kepada remaja yang memerlukan, dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, lebih baik memberikan akses kebutuhan alami manusia daripada mendapatkan risiko-risiko yang tidak diinginkan, seperti kehamilan yang tidak diinginkan kemudian aborsi dan berujung kematian.[3]Hal serupa juga dilakukan oleh apoteker di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan tidak mau menyinggung perasaan pembeli.[4] Kontribusi sosial seperti apoteker-apoteker tersebut, seharusnya dirangkul pemerintah dan diberikan kapasitas pengetahuan yang komprehensif agar tidak ada stigma antar satu sama lain, bukan malah digerus dengan peraturan negara yang simpang siur. Sebelum menutup perbincangan sore itu, Mitra Kadarsih melanjutkan tentang macam-macam alat pencegah proses implantasi tersebut. Alat kontrasepsi tidak melulu berbentuk kondom, tetapi juga ada Intra Uterine Device atau IUD, KB Suntik, Pil KB, Implant, Difragma, dan Jeli. Tentunya semua macam memiliki bentuk dan cara penggunaan tersendiri.

Ada Apa dengan Negara Kita?

Kembali pada RUU KUHP. Ini bukan kali pertama negara menggeser peran masyarakat terhadap akses kesehatan reproduksi untuk anak muda. Tahun 2015, gugus kerja masyarakat sipil yang disebut SEPERLIMA untuk memperjuangkan pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum pendidikan telah diabaikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). SEPERLIMA yang terdiri dari lima organisasi yakni PKBI, Rahima, Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP Universitas Indonesia, dan Pamflet pernah mengupayakan pendidikan kesehatan dalam Sistem Pendidikan Nasional pada ajuan Uji Materi (Judicial Review) atas UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 37 ayat (1) UU Sisdiknas. MK abaikan frasa “kesehatan” dan mengganggap pendidikan seputar kesehatan reproduksi dapat disampaikan melalui pendidikan agama, biologi, penjaskes, dan mata pelajaran lainnya. [5]

Kalau pendidikan kesehatan reproduksi dapat dipelajari melalui mata pelajaran lain, seharusnya hari ini kita tidak melihat kasus kehamilan siswi SMP dengan siswa SD di Tulungagung dan kasus-kasus kehamilan tidak direncanakan lainnya. Padahal, upaya gugus kerja SEPERLIMA terhadap Uji Materi atas UU nomor 20 tahun 2003 pasal 37 ayat (1) UU Sisdiknas memiliki tabiat baik untuk memberikan kemampuan atas pengendalian dorongan seksual, memberikan informasi seputar kesehatan reproduksi kepada teman sebaya, serta mencegah anak muda melakukan hubungan seksual sebelum menikah.[6]

Sejak tahun 2009, negara ini telah berikrar untuk akan memberikan kapasitas diri untuk anak muda melalui UU no. 40 tentang kepemudaan. Namun hari ini, negara abai terhadap anak muda untuk mendapatkan akses keselamatan diri dengan pendidikan kesehatan reproduksi. Dalam hal ini, kita dapat merasakan ketidakseriusan negara dalam mengimplementasikan pendidikan berkualitas dan kehidupan sehat serta sejahtera untuk anak muda. Dalam beberapa hal, mungkin negara sudah menjamah anak muda untuk berkarya. Namun, bukankah kita butuh kesehatan jiwa dan raga untuk memperbanyak karya? Jika digambarkan seperti aplikasi Tinder, negara adalah pemilik akun yang bebas memilih dengan dan bagaimana hubungan itu dilanggengkan, sedangkan anak muda adalah objek yang selalu di-swipe left.

Sumber Bacaan:

[1]https://news.detik.com/berita/2950435/hamil-di-luar-nikah-siswi-smk-gugurkan-kandungannya-di-kamar-sendiri diakses pada 10 Juni 2018.

[2]https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/06/08/or8jsy384-gubernur-babel-prihatin-kasus-kehamilan-anak muda-yang-tinggi diakses pada 10 Juni 2018.

[3]KISARA adalah program anak muda yang dibentuk oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

[4]http://www.kisara.or.id/artikel/anak muda-perlu-tahu-kontrasepsi.html# diakses pada 10 Juni 2018.

[5]http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/11/05/46586/25/25/Seperlima-Kecam-Putusan-MK-yang-Abaikan-Hak-Anak diakses pada 11 Juni 2018.

[6]Ibid.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content