Siap Pilkada 2020 atau 2021?

Cover_Siap Pilkada 2020 atau 2021?

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung atau Pilkada langsung sudah jadi acara politik lima tahunan Indonesia sejak 2005. Pilkada langsung menjadi salah satu cerminan nyata tentang hak yang melekat pada diri kita untuk memilih dan dipilih. Sebelumnya, kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Nah, saat masih dipilih oleh DPRD ini banyak banget praktik kecurangan, mulai dari jual beli suara hingga suap untuk bisa terpilih jadi kepala daerah. Mereka yang mau mencalonkan diri juga harus tergabung ke partai politik terlebih dahulu. Untungnya, pada 2008 lewat UU Nomor 12 Tahun 2008 calon kepala daerah sudah diperbolehkan mendaftar secara perseorangan dengan syarat mendapat dukungan dari masyarakat.

Kalau boleh kilas balik sebentar, pilkada langsung ini sudah beberapa kali berhasil menghasilkan kepala daerah yang cukup oke untuk wilayahnya. Ada kepala daerah yang tegas seperti Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Lalu, ada juga kepala daerah yang membuat daerahnya menjadi lebih maju seperti Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah. Terakhir, ada kepala daerah yang menjadikan daerahnya lebih kreatif salah satunya Walikota Bandung Ridwan Kamil. Ini membuktikan kalau pilkada langsung mampu membawa perubahan baik bagi setiap daerah lewat pemimpin daerah terpilih.

Pada 2020 sendiri ada 270 wilayah yang seharusnya melakukan pilkada langsung secara serentak pada September nanti. Tapi, yakin Pilkada 2020 mau tetap dilakukan di tengah kondisi pandemi covid-19?

Belum lama ini, tepatnya 30 Maret 2020 ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas pilkada ini. Hasilnya, Pilkada 2020 ditunda dari yang awalnya September menjadi Desember. Kemudian, menindaklanjuti ini pemerintah menerbitkan Perppu No. 2  Tahun 2020 sebagai dasar hukum penundaan pilkada 2020. Penundaan pilkada dilakukan karena adanya pertimbangan penyebaran virus corona yang cukup tinggi dan telah memakan banyak korban jiwa. Pilihan untuk menunda Pilkada 2020 juga bertujuan agar keseluruhan penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung demokratis, berkualitas, serta menjaga stabilitas politik dan ekonomi Indonesia.

Kalau cuma ditunda dua bulan, yakin tujuannya bisa terpenuhi?

Sayangnya, opsi penundaan yang hanya mundur kurang lebih dua bulan dari sebelumnya masih perlu dikritisi. Pertama, Pilkada 2020 justru membebani calon kepala daerah yang saat ini menjabat dan berniat untuk mencalonkan kembali. Saat ini setidaknya ada Bupati Wonogiri dan Wakil Walikota Solo yang mengatakan akan mundur jika pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020. Hal ini karena beban yang akan mereka tanggung menjadi dua kali lebih berat. Beban penanganan wabah covid-19 di daerahnya saja sudah berat, apalagi jika mereka harus melakukan persiapan kampanye dan lainnya untuk meyakinkan pemilih pada pilkada nanti.

Selain itu, pilkada serentak yang dipaksakan berlangsung pada Desember 2020 juga mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah dan DPR kepada masyarakat. Seperti yang kita tahu, pilkada menjadi acara politik yang mengundang keramaian dan keterlibatan banyak orang, sebut saja saat kampanye dan pemungutan suara. Bila pemerintah dan DPR hanya menunda pilkada selama dua bulan, maka masyarakat harus berada di tengah kerumunan. Padahal di tengah pandemi covid-19 ini, kerumunan orang banyak sebaiknya dihindari untuk mencegah penyebaran virus dan jatuhnya korban baru. Untuk itu, Pemerintah dan DPR perlu mengutamakan kesehatan masyarakat dalam membuat keputusan terkait penundaan Pilkada 2020.

Kemudian KPU perlu menyiasati beberapa tahapan pilkada yang melibatkan banyak massa, seperti kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara. Sejauh ini telah terdapat beberapa saran untuk mengalihkan kampanye konvensional menjadi virtual. Jika memang terpaksa harus dilakukan kampanye konvensional, maka diperlukan kerjasama KPU dengan petugas medis dan penyesuaian protokol kesehatan terkait penanganan covid-19.

Lalu, untuk pemungutan suara KPU juga perlu mencontoh Korea Selatan yang telah melakukan pemilu di tengah pandemi covid-19 ini. Pemilu di Korea Selatan mendapat banyak pujian karena dilakukan sesuai protokol kesehatan covid-19 yaitu penerapan pembatasan jarak fisik, penggunaan APD seperti masker dan sarung tangan, penyediaan handsanitizer, sterilisasi TPS setiap selesai digunakan, hingga pembukaan TPS khusus bagi orang yang terindikasi covid-19 dan positif covid-19. Anjuran protokol kesehatan seperti di atas juga perlu dilakukan jika pilkada serentak tetap dilaksanakan Desember 2020.

Terakhir, rekapitulasi suara disarankan dilakukan secara elektronik sebagaimana rancangan yang telah dibuat KPU. Rekapitulasi suara elektronik juga dilakukan untuk mengurangi beban kerja petugas yang berada di lapangan, sehingga mengurangi risiko jatuhnya korban jiwa seperti pemilu serentak 2019 lalu.

Sebetulnya opsi lain yang masih masuk akal sempat ditawarkan yaitu pilkada serentak dilaksanakan pada Maret 2021. Akan tetapi hal lain yang patut menjadi pertimbangan adalah kondisi kekosongan jabatan kepala daerah di 270 daerah Pilkada. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, setidaknya pemerintah punya dua pilihan yaitu memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang masih menjabat saat ini atau pilihan untuk adanya pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah sebagai kepala daerah. Pilihan pertama tentu akan lebih efisien secara anggaran, akan tetapi bisa menimbulkan konflik antara partai politik yang mendukung calon tersebut untuk maju kembali dalam pilkada berikutnya dan partai politik yang menjadi pesaing. Sayangnya, hingga kini Pemerintah dan DPR belum membentuk undang-undang terkait hal ini.

Untuk pilihan kedua, pengangkatan pejabat sementara di beberapa daerah yang pilkadanya terancam ditunda sebetulnya sudah dilakukan. Namun, pengangkatan pejabat ini masih dilakukan berdasarkan suatu mandat yang pada akhirnya membuat wewenang pejabat bersangkutan terbatas. Hal ini karena mereka dilarang membuat keputusan strategis yang berkaitan dengan perubahan anggaran, kepegawaian, dan aspek kelembagaan. Maka dari itu, jika memang opsi kedua dipilih penting bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat terobosan hukum agar pejabat bersangkutan bisa diberi kewenangan atributif dan mampu bekerja dengan optimal.

Bagaimanapun pilkada menjadi proses politik dan demokrasi yang penting. Pilkada bukan hanya sekadar ajang perebutan kekuasaan, melainkan momentum awal perubahan daerah menuju ke arah yang lebih baik. Maka penyelenggaraan pilkada harus benar-benar mempertimbangkan masyarakat yang menjadi bagian penting dari daerah tersebut. Jangan sampai pilkada dilakukan terburu-buru tanpa adanya pertimbangan kondisi kesehatan masyarakat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content