Udah 36 Tahun, Implementasi CEDAW masih Setengah Niat

Udah 36 Tahun, Implementasi CEDAW Masih Setengah Niat - Cover

Hari Jumat minggu ini, 24 Juli 2020, Indonesia sudah 36 tahun lamanya meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW/The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). Tapi, makin lama rasanya kok negara kita malah makin mundur langkahnya dalam melindungi perempuan dari diskriminasi di Indonesia ya? RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020, RKUHP yang membatasi ruang kebebasan perempuan atas nama “ketahanan keluarga” akan disahkan,  dan ada berita kalau Komnas Perempuan akan dibubarkan oleh presiden.

Padahal karena sudah ratifikasi CEDAW, pemerintah kita punya tanggung jawab untuk menjamin dijalankannya kebijakan dan sistem yang bebas dari diskriminasi terhadap perempuan.

Apa itu CEDAW?

CEDAW adalah bentuk perjanjian yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk pengakuan terhadap hak asasi perempuan yang saat itu masih sangat didiskriminasi. Saat itu, dunia sudah mengakui adanya hak asasi manusia dan pentingnya menciptakan kesetaraan di antara manusia, tapi lupa kalau perempuan juga punya hak yang sama seperti laki-laki. Akhirnya, disahkanlah konvensi ini pada September 1981. Indonesia sendiri sudah ratifikasi CEDAW sejak 24 Juli 1984.

Karena sudah ratifikasi, berarti Indonesia memiliki tanggung jawab untuk:

  • menerapkan prinsip kesetaraan di seluruh sistem legal, menghapuskan aturan-aturan yang mendiskriminasi perempuan, dan menerapkan aturan yang mengatur tentang penghapusan diskriminasi perempuan;
  • menciptakan institusi peradilan dan pelayanan publik yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi;
  • dan menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh individu, organisasi, maupun perusahaan.

Negara-negara yang sudah meratifikasi CEDAW memiliki kewajiban untuk menerapkan semua hal di atas. Sedikitnya setiap empat tahun, negara harus memberikan laporan nasional tentang sejauh mana konvensi ini sudah diterapkan dan dipraktikkan di wilayahnya.

Makin lama, kok makin mundur?

Ratifikasi ini artinya Indonesia sudah berjanji untuk  menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui kebijakan-kebijakannya. Seperti disebut di atas, Indonesia punya janji untuk menciptakan institusi peradilan yang menjamin perlindungan terhadap perempuan. Sebenarnya poin ini sudah ada salah satu jawabannya: RUU PKS. Rancangan undang-undang ini dibuat untuk menjamin hak perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual yang kebanyakan adalah perempuan. Tapi, DPR kita malah memutuskan untuk mengundur pembahasannya ke tahun depan. Inisiasi RUU PKS ini padahal udah gak baru lagi lho, udah bertahun-tahun! 

Bukan hanya RUU PKS, RUU PRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) juga gak jadi dibahas. Yang ini, sudah enam belas tahun diulur-ulur pengesahannya. Padahal, RUU ini penting untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang seringkali tidak mendapatkan hak-hak selayaknya pekerja di sektor-sektor lain. Pekerjaan domestik yang mereka lakukan tidak memiliki payung hukum yang jelas sehingga sangat rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Di sisi lain, pemerintah kayaknya lebih greget pengen mengesahkan RKUHP. Kalau teman-teman menyimak pembahasan mengenai ini, ada banyak sekali pasal yang akan semakin menambah diskriminasi terhadap perempuan. Misalnya, perempuan yang melakukan aborsi akan bisa dipidanakan, termasuk mereka yang menjadi korban pemerkosaan. Saat korban kekerasan seksual tidak jadi bisa dilindungi karena RUU PKS ditolak, hubungan seks konsensual justru menjadi tindakan pidana berdasarkan RKUHP. 

Banyak banget permasalahan tentang RUU-RUU-an, eh baru-baru ini presiden bilang mau membubarkan delapan belas lembaga, termasuk Komnas Perempuan. Alasan pembubaran lembaga-lembaga ini adalah efisiensi penyaluran dana. Padahal kan :’’’’’ justru Komnas Perempuan perlu semakin ditambah dananya, soalnya kerjaanya juga masih banyak banget. Apakah pemerintah kita selalu memprioritaskan ekonomi di semua hal, termasuk perlindungan terhadap perempuan?

Kalau udah janji, ditepatin dong!

Janji Indonesia untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan udah 36 tahun lamanya. Komitmennya suka naik turun, tapi kok belakangan makin turun terus? Seharusnya Indonesia bisa lebih baik lagi dalam pemenuhan hak perempuan, soalnya udah banyak kok masyarakat yang mau bantu dan dukung pemerintah untuk memenuhi janjinya. Kemarin aja waktu DPR ngeluh RUU PKS susah, puluhan akademisi langsung inisiatif menawarkan bantuan untuk merunut pasal-pasal di dalamnya supaya lebih mudah dipahami. Jadi, apa yang masih menghambat Indonesia buat memenuhi janjinya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content