Apa Beda Pelanggaran HAM dan Tindak Pidana?

Cover_Apa Beda Pelanggaran HAM dan Tindak Pidana

 

Salah satu pertanyaan yang paling sering kami dengar adalah: “Apakah pembunuhan itu termasuk pelanggaran HAM?” Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk situasi lain, seperti perundungan (bullying), pengedaran narkoba, hingga tawuran dan pemerkosaan. Dan setiap kali pertanyaan itu muncul, jawaban kami selalu sama: Tergantung!

Definisi dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia. Pelanggaran negara terhadap kewajibannya itu dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (acts of commission) maupun karena kelalaiannya (acts of ommission). Maka dari itu, kunci dari pelanggaran HAM adalah, harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi di situ. Yang bertanggungjawab adalah Negara, bukan individu atau badan hukum lainnya.

Ambil contoh pembunuhan: si A membunuh si B. Karena kasus itu terjadi antara satu individu terhadap individu lainnya, tidak ada pelanggaran HAM di situ, karena tidak ada kewajiban negara yang dilalaikan. Insiden itu termasuk tindak pidana atau tindakan kriminal, bukan pelanggaran HAM. Prinsip yang sama juga berlaku untuk tindakan individu-ke-individu lainnya seperti perundungan, kekerasan seksual, hingga merokok di tempat umum.

 

Tapi, semisal kasus pembunuhan B yang kita bahas di atas tidak diusut oleh aparat negara seperti kepolisian dan pengadilan karena alasan apapun – entah mereka lalai, atau misalnya pelaku ternyata teman main Smule-nya Kepala Polisi – barulah terjadi pelanggaran HAM. Kenapa? Karena ada kewajiban negara, yakni menyelesaikan kasus pidana, yang tidak dilakukan. Di sinilah negara melakukan pelanggaran HAM karena kelalaian, atau acts of omission.

 

 

—-

Nah, lantas kenapa kasus seperti Pembantaian tahun 1965-66, Peristiwa Tanjung Priok, Talangsari, Penghilangan 13 Aktivis Reformasi, hingga pelarangan ibadah Gereja GKI Yasmin dianggap pelanggaran HAM?

Karena semuanya melibatkan negara. Dalam kasus seperti Peristiwa Tanjung Priok atau Talangsari, misalnya, aparat negara dikerahkan untuk meredam masyarakat dengan cara kekerasan. Artinya, negara gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi rakyatnya sendiri. Ini adalah contoh pelanggaran HAM karena perbuatan negara, atau acts of commission

Tentu, mengumpulkan bukti pelanggaran HAM tidak mudah – apalagi di era Orde Baru. Makanya, pengusutan kasus seperti Pembantaian 65-66 dan Pembunuhan Munir Said Thalib butuh waktu bertahun-tahun, bahkan beberapa dekade. Barang bukti bisa dimusnahkan, sistem hukum bisa dimanipulasi, dan – ini kuncinya – pendanaan untuk tim-tim pencari fakta bisa dicabut tanpa alasan jelas. Padahal, pengumpulan bukti ini penting supaya kasus pelanggaran HAM bisa diakui, diselesaikan, dan tidak diulangi lagi.

Tapi, penjelasan di atas kurang lebih bisa memberikan gambaran kasar soal apa yang diusut dan kemudian disebut sebagai ‘pelanggaran HAM’, dan mana yang bukan. Nah, mulai dari sekarang, jangan sampai tertukar!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content