Yang Fana adalah Perpu, Korupsi Abadi (?)

Cover_Yang Fana adalah Perpu, Korupsi Abadi

Masih terngiang jelas teriakan mahasiswa bersama masyarakat di jalan September lalu. Mereka mendesak DPR untuk menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah dan salah satunya adalah RUU KPK. RUU KPK dinilai dapat memperkuat koruptor dalam melakukan aksinya. Walau sudah berhari-hari melakukan aksi nampaknya suara mereka tidak ditanggapi oleh serius. Alih-alih menanggapi, pemerintah lewat menristekdikti malah mengeluarkan pernyataan bahwa akan memberikan sanksi kepada rektor yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Hal tersebut sangat disayangkan karena demonstrasi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi konstitusi.

Meski pada akhirnya DPR menunda banyak RUU yang bermasalah untuk disahkan seperti RUU Minerba, RUU Pertanahan serta RKUHP, tapi ternyata RUU KPK tetap disahkan pada 17 September lalu. DPR terkesan ingin memadamkan KPK daripada memadamkan korupsi yang merajarela. Walhasil masyarakat pun akhirnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan perpu. Namun DPR merespon negatif desakan tersebut. DPR meminta masyarakat untuk memakai jalur konstitusi yang sudah disiapkan jika RUU KPK dinilai bermasalah. Jalur tersebut adalah jalur judicial review. Eh, jalur konstitusi? Emangnya perpu bukan jalur yang konstitusional?

Faktanya, perpu merupakan salah satu jalur konstitusi. Perpu adalah hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan pengeluarannya didasarkan pada penilaian subjektivitas presiden. Presiden memang tidak bisa seenak udel untuk mengeluarkan perpu. Setidaknya ada tiga kriteria yang jika salah satu ada yang terpenuhi perpu tersebut bisa dikeluarkan. Pertama adalah adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum. Kemudian hukum yang dibutuhkan belum ada, atau ada UU namun masih belum memadai. Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan mengikuti prosedur biasa. 

Banyak pasal yang melemahkan kinerja KPK. Seperti pembentukan dewan pengawas yang dibentuk dan dipilih oleh DPR, salah satu lembaga yang paling korup. Izin penyadapan harus melalui dewan pengawas. Status kepegawaian KPK harus dari aparatur sipil negara (ASN) yang akan menghilangkan independensi pegawai serta banyak kewenangan KPK yang dipangkas seperti menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas dan hanya boleh mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Proses penuntutan perkara yang dilakukan juga harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. 

Masyarakat mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan perpu karena ketidakpercayaan terhadap DPR. Masyarakat juga ingin melihat bagaimana komitmen Jokowi terhadap pemberantaskan korupsi. Walau begitu masih belum ada kepastian apakah perpu akan dikeluarkan. Saat pidato pelantikan 20 Oktober lalu, Jokowi lebih banyak membahas tentang pembangunan Sumber Daya Manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi serta transformasi ekonomi. Sedangkan untuk pemberantasan korupsi tidak disinggung sama sekali.

 

Referensi:

  1. https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/12573121/gelombang-protes-mahasiswa-menristekdikti-ancam-beri-sanksi-rektor?page=all
  2. https://nasional.tempo.co/read/1260771/mulai-berlaku-hari-ini-berikut-bahaya-uu-kpk-yang-baru/full&view=ok
  3. https://serikatnews.com/gradasi-menakar-urgensi-penerbitan-perpu-kpk/
  4. https://katadata.co.id/berita/2019/10/22/faisal-basri-kritik-jokowi-yang-tak-singgung-pemberantasan-korupsi
  5. https://mojok.co/daf/ulasan/pojokan/kenapa-dpr-pede-sekali-minta-publik-untuk-judicial-review-uu-kpk-ke-mk/
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lain

Skip to content